Dari Bodhi, menyentuh Bumi yang Tersakiti

Refleksi Waisak 2026 tentang Prajñā, Keterjalinan, dan Krisis Ekologis Indonesia

Pendahuluan

Waisak memperingati peristiwa di bawah pohon Bodhi: Pangeran Siddhārta mencapai pengguggahan dan menjadi Buddha — Yang Tergugah. Kebangkitan itu bukan peristiwa privat yang terisolasi dalam ruang meditasi. Seperti diajarkan dalam Dhammacakkappavattana Sutta (SN 56.11), setelah melihat cattāri ariyasaccāni (Empat Kenyataan Para Ariya), pandangan Sang Buddha menembus keluar: dukkha bukan hanya penderitaan batin individu, melainkan juga kondisi dunia yang tidak harmonis.

Artikel ini merenungkan Waisak 2026 dengan tiga lensa Dharma: kesadaran prajñā (kewaskitaan), prinsip paṭiccasamuppāda (ketergantungan timbal balik), dan tanggung jawab sosial-ekologis para praktisi Buddhis di tengah kerusakan alam Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.

  1. Bodhi: Kesadaran yang Menembus Tiga Corak Umum

Buddha menyadari tilakkhaṇa (Tiga Corak Umum): anicca (perubahan dan ketidakkekalan), dukkha (kondisi yang tak bisa memuaskan), dan anattā (tanpa inti diri yang ajeg). Kesadaran ini tidak berhenti pada batin meditator. Ia adalah kejernihan melihat sebab-akibat yang mengikat semua fenomena. Seperti dirumuskan dalam Anattalakkhaṇa Sutta (SN 22.59), Buddha mengajarkan bahwa ketiga corak ini melekat pada seluruh khandha — bukan sebagai teori abstrak, melainkan sebagai realitas yang dapat dilihat langsung.

Dalam Paṭiccasamuppāda Sutta (SN 12.1), Buddha menunjukkan bahwa segala fenomena muncul karena kondisi: “imasmiṃ sati idaṃ hoti” — dengan adanya ini, maka muncullah itu. Logika ini berlaku tidak hanya pada tingkat eksistensial, tetapi juga material: “Aku” yang sehat, tenang, dan sejahtera muncul karena ada air bersih, pangan, udara, dan komunitas yang kondusif. Bahasa Jawa menyebutnya “sing nguripi”— yang menghidupi. Maka kesadaran Buddhis pada hakikatnya adalah kesadaran ekologis: melek terhadap apa yang menopang kehidupan.

Ketika Buddha jernih melihat anicca, ia tidak hanya melihat perubahan dalam batin, tetapi juga dalam ekosistem: hutan yang tumbuh dan runtuh, sungai yang mengalir dan mengering, tanah yang subur dan tandus. Ini adalah realitas yang tidak bisa diabaikan oleh mereka yang menumbuhkan prajñā. Seperti ditegaskan dalam Uppādasutta (AN 3.136), tilakkhaṇa berlaku baik ketika fenomena muncul, bertahan, maupun lenyap — ia adalah hukum semesta, bukan hanya hukum batin.

 2. Prajñā dan Sanghadalam Skala Semesta

Prajñā (kewaskitaan) dalam Buddhadharma adalah kemampuan melihat paṭiccasamuppāda — keterkaitan sebab-akibat segala fenomena. Siapa yang benar-benar melek, ia tidak bisa abai pada kondisi yang menopang kehidupan. Sadar napas → sadar kesehatan → sadar lingkungan → sadar relasi sosial. Ini adalah satu rangkaian yang tidak terputus.

Bagi Saṅgha biku, Vinaya dan komunitas menjaga kondisi latihan agar kondusif bagi transformasi batin. Bagi umat awam, “Saṅgha” kita adalah masyarakat dan ekosistem yang lebih luas. Dalam semangat Saṅgha sebagai penopang kondisi latihan, masyarakat dan alam berfungsi serupa: sebagai jaring penopang kehidupan bersama yang harus dijaga kondusif, aman, dan lestari agar kesejahteraan batin dan jasmani dapat tumbuh.

Mettā Sutta (Khp 9) mengajarkan “sabbe sattā bhavantu sukhitattā” — semoga semua makhluk hidup bahagia. “Semua makhluk – semua keberadaan” (sabbe sattā) dalam pemahaman Dharma yang hidup mencakup hutan, sungai, tanah adat, dan generasi mendatang yang bergantung pada ekosistem yang lestari. Menjaga ruang hidup bersama adalah mempraktikkan mettā secara kolektif.

  1. Cermin Realitas: Ketika Sing Nguripi Dirusak

Refleksi Dharma tidak lengkap tanpa ketajaman analitis pada realitas yang keras. Kita diperhadapkan pada kenyataan yang tidak bisa diabaikan:

Lonjakan Deforestasi yang Mengkhawatirkan

Pada tahun 2025, deforestasi Indonesia melonjak 66 persen dibandingkan 2024 — dari 261.575 hektare menjadi sekitar 434.000 hektare, menjadi lonjakan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Papua dan Kalimantan adalah episentrum terbesar kerusakan ini, demi minyak sawit, perkebunan, kertas pulp, pertambangan, dan industri agraria.

Proyek Strategis Nasional (PSN) yang Mengorbankan Hutan Adat

Di Papua saja, pemerintah merencanakan pembukaan 2,7 juta hektare lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi di Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Ambisi swasembada pangan, energi, dan air ini berbanding terbalik dengan komitmen iklim Indonesia. Ekspansi agrikultur dan energi ini mengancam marjinalisasi masyarakat adat dan merusak keseimbangan ekosistem yang telah lestari berabad-abad.

WALHI menyebut ini sebagai “legalisasi deforestasi yang memicu kiamat ekologi” — narasi swasembada pangan hanya tempelan untuk melegitimasi penyerahan lahan secara besar-besaran kepada korporasi.

Dukkha Masyarakat Adat

Masyarakat adat di Papua, Kalimantan, dan wilayah lain yang hidup selaras dengan alam selama berabad-abad kini mengalami dukkha secara konkret: kehilangan mata pencaharian, identitas budaya tercabut, dan relasi harmonis dengan alam terputus akibat perampasan hutan adat dan tanah ulayat yang dilegalisasi demi investasi.

Dalam perspektif Dharma, ini bukan sekadar konflik agraria biasa. Ini adalah pengingkaran terhadap paṭiccasamuppāda. Merusak hutan berarti memutus rantai sebab-akibat yang menopang kehidupan bersama. Ketika sing nguripi dirusak, dukkha yang muncul bukan hanya pada manusia — ia merambat ke seluruh jaring kehidupan.

  1. Waisak sebagai Panggilan Aksi: Sīla, Mettā, Prajñā

Jika Bodhi adalah “bangun, tergugah, melek”, maka abai terhadap kerusakan alam dan disharmoni sosial adalah “tidur kembali”. Waisak menagih kita untuk menerjemahkan Dharma menjadi aksi konkret:

Sīla: Menjaga Kehidupan Melampaui Individu

Sīla pertama — pāṇātipātā veramaṇī sikkhāpadaṃ samādiyāmi (aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan) — tidak hanya berlaku pada manusia. Ekosida (pembunuhan ekosistem) adalah bentuk kekerasan struktural terhadap makhluk hidup non-manusia yang juga bagian dari sabbe sattā (semua keberadaan). Menjaga kelestarian lingkungan adalah wujud sīla yang diperluas.

Aksi konkret:

  • Dukung produk bersertifikasi bebas deforestasi.
  • Desak transparansi rantai pasok perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan adat.

Mettā – Karunā: Kepedulian yang Konkret, Bukan Sekadar Doa

Kepedulian pada masyarakat adat yang menderita adalah mettā – karunā yang hidup. Mettā Sutta mengajarkan mettā tanpa pengecualian — termasuk pada yang berbeda suku, agama, dan status sosial. Mettā yang berhenti pada doa tanpa tindakan adalah mettā yang belum selesai. Karunā memiliki wujud nyata berupa keberanian untuk hadir di mana ada penderitaan, maka jika kita mengembangkan kedua dimensi dari citta yang melek (bodhicitta) ini, konsekwensi yang tak bisa kita hindari adalah bertindak nyata.

Aksi konkret:

  • Donasi ke LSM dan para aktivis yang mendampingi masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak menjaga kelestarian warisan leluhurnya.
  • Sebarkan narasi mereka ke komunitas Buddhis dan ke seluruh jejaring media nasional maupun internasional.
  • Hadirkan solidaritas ketika mereka kehilangan tanah ulayat.

Prajñā: Analisis Kritis terhadap “Pembangunan”

Menganalisis kebijakan secara kritis — membedakan “pembangunan” dari “perusakan” — adalah fungsi prajñā. Tidak semua yang diberi label “proyek strategis” adalah baik bagi sabbe sattā. Seorang praktisi Dharma yang matang tidak mudah dibuai oleh narasi kemajuan yang menyembunyikan lobha dan tanha (hasrat yang tak pernah puas dan rasa tak berkecukupan) di baliknya.

Aksi konkret:

  • Produksi analisis kritis terhadap PSN pangan dan energi.
  • Adakan forum diskusi Dharma-tentang-ekologi di komunitas Buddhis (nonbar pesta babi).
  • Dorong Saṅghadan organisasi Buddhis di semua tingkatan (dari kepemudaan, intelektual, kampus dan lintas majelis) untuk membuat pernyataan moral terhadap kebijakan yang merusak hutan adat.

Penutup

Waisak mengajak kita kembali ke Bodhi. Bangun dari apatisme. Jernih melihat keterjalinan. Peduli pada sing nguripi — yang menghidupi kita.

Menjaga hutan, membela tanah adat, merawat harmoni sosial bukan “aktivisme tambahan” bagi praktisi Buddhis. Itu adalah Dharma yang hidup. Menghormati Buddha juga berarti melanjutkan kerja-kerja kemanusiaanya: menyalakan kesadaran di tengah dunia yang gelap oleh rasa tak berkecukupan; yang terbakar oleh permusuhan dan hasrat menghancurkan, dan dikacaukan oleh kebingungan yang dasarnya keliru pikir: bahwa dengan menguasai dan menyingkirkan, kebahagiaan akan terpenuhi. Inilah persoalaan-persoalan yang perlu kita tanggulangi baik secara individu maupun secara kolektif. Dalam Buddhadharma, transformasi diri dan sosial ibarat dua sisi dari sekeping koin.

Sekali lagi, Ini bukan soal menolak pembangunan, melainkan menanyakan: pembangunan seperti apa yang tidak mengorbankan sing nguripi (yang menghidupi) kita – manusia?

 “Om avigenham astu – mugi rahayu sagung dumadi”

 Referensi Sutta:

SN 56.11 — Dhammacakkappavattana Sutta:

https://suttacentral.net/sn56.11/en/bodhi

SN 22.59 — Anattalakkhaṇa Sutta (sumber primer tentang tilakkhaṇa):

https://suttacentral.net/sn22.59/en/bodhi

SN 12.1 — Paṭiccasamuppāda Sutta:

https://suttacentral.net/sn12.1/en/bodhi

AN 3.136 — Uppāda Sutta (tilakkhaṇa pada munculnya, bertahannya, dan lenyapnya fenomena):

https://suttacentral.net/an3.136/en/sujato

Khp 9 — Mettā Sutta:

https://suttacentral.net/khp9/en/bodhi

Vinaya Piṭaka (tata tertib monastik):

https://suttacentral.net/pli-tv-vi

 

Referensi Data Faktual:

Suara.com (2026): “Deforestasi Indonesia Melonjak 66 Persen di 2025”

https://www.suara.com/news/2026/04/01/151500/deforestasi-indonesia-melonjak-66-persen-di-2025-papua-hingga-kalimantan-paling-ter

HutanHujan.org (2026): “Data aktual deforestasi di Indonesia tahun 2025”

https://www.hutanhujan.org/updates/15247/data-aktual-deforestasi-di-indonesia-tahun-2025

Mongabay Indonesia (2025): “Menyoal Ambisi Proyek Pangan dan Energi di Papua”

https://mongabay.co.id/2025/10/17/menyoal-ambisi-proyek-pangan-dan-energi-di-papua/

WALHI (2025): “Proyek 20 Juta Hektar Hutan untuk Pangan dan Energi”

https://www.walhi.or.id/proyek-20-juta-hektar-hutan-untuk-pangan-dan-energi-legalisasi-deforestasi-picu-kiamat-ekologi

LEAVE A REPLY