Polemik Chattra Borobudur: Tanggapan atas Rencana Pemasangan

Artikel berikut ini merupakan tanggapan atas Surat Pernyataan Sikap PERMABUDHI terkait Pemasangan Chattra Candi Borobudur. Polemik Chattra Borobudur sudah mengemuka sejak beberapa waktu yang lalu.

Tanggapan atas Surat Sikap PERMABUDHI

terkait Pemasangan Chattra Candi Borobudur

I. Pendahuluan

Beredarnya penjelasan atas surat ICOMOS kepada UNESCO menimbulkan respons dari PERMABUDHI sebagai lembaga yang mendukung rencana pemasangan chattra di Candi Borobudur. Respons tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sikap tertanggal 9 April 2025.

Dokumen ICOMOS pada dasarnya merupakan pandangan teknis yang merujuk pada prinsip-prinsip konservasi dalam kerangka pengelolaan Warisan Dunia. Oleh karena itu, pembacaan dan diskusi publik terhadap dokumen tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari literasi publik atas situs yang memiliki status Outstanding Universal Value.

Surat pernyataan sikap tersebut memuat empat pokok pernyataan: (1) dukungan terhadap pemasangan chattra, (2) penyesalan atas beredarnya korespondensi ICOMOS di ruang publik, (3) dukungan terhadap prosedur teknis yang akuntabel, dan (4) imbauan agar umat tidak terpengaruh narasi yang dinilai prematur. Tanggapan berikut bertujuan menempatkan keempat poin tersebut dalam kerangka analisis hukum, konservasi, dan tata kelola warisan budaya.

II. Pergeseran Isu dari Substansi Konservasi ke Etika Diplomasi

Surat ICOMOS berfokus pada aspek substantif, khususnya prinsip kehati-hatian, autentisitas, integritas, dan reversibilitas dalam pengelolaan situs Warisan Dunia sebagaimana diatur dalam Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention.

Dalam surat sikap PERMABUDHI, perhatian terhadap substansi tersebut bergeser ke isu etika diplomasi, khususnya terkait penyebaran dokumen ICOMOS. Pergeseran ini mengubah fokus diskursus dari evaluasi kesesuaian intervensi terhadap kaidah konservasi menjadi persoalan otoritas dalam menyampaikan informasi.

Dari perspektif tata kelola Warisan Dunia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, korespondensi teknis antara badan penasihat dan Negara Pihak tidak secara inheren bersifat rahasia, terutama ketika substansinya berkaitan dengan pengelolaan situs yang memiliki nilai universal. Kedua, aktivitas publik dalam membaca dan mendiskusikan dokumen yang telah beredar merupakan bagian dari hak atas informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, transparansi informasi justru berkontribusi terhadap penguatan legitimasi kebijakan dalam forum internasional, termasuk dalam proses evaluasi oleh Komite Warisan Dunia.

III. Penafsiran atas Prinsip “Diplomasi Satu Pintu”

PERMABUDHI menyatakan dukungan terhadap prinsip “diplomasi satu pintu”. Dalam konteks Operational Guidelines paragraf 172, prinsip ini merujuk pada mekanisme komunikasi resmi antara Negara Pihak dan UNESCO yang dilakukan melalui saluran diplomatik.

Namun demikian, ketentuan tersebut mengatur aspek prosedural dalam komunikasi formal, bukan pembatasan terhadap diskursus publik. Dalam kerangka Konvensi Warisan Dunia 1972, khususnya Pasal 5, Negara Pihak justru didorong untuk mengintegrasikan warisan budaya dalam kehidupan masyarakat, termasuk melalui pelibatan pemangku kepentingan yang lebih luas.

Dengan demikian, interpretasi “satu pintu” sebagai pembatasan terhadap akses informasi atau diskusi publik tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip partisipasi yang diadopsi dalam tata kelola Warisan Dunia. Dalam konteks ini, umat Buddha merupakan salah satu pemangku kepentingan, bersama dengan komunitas ilmiah, masyarakat lokal, dan publik secara umum.

IV. Evaluasi terhadap Klaim Prosedur Teknis yang Akuntabel

Pernyataan dukungan terhadap prosedur teknis yang akuntabel pada prinsipnya sejalan dengan pendekatan konservasi berbasis bukti. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu diklarifikasi agar konsep akuntabilitas memiliki makna operasional.

Pertama, akuntabilitas mensyaratkan transparansi. Dalam konteks Warisan Dunia, Operational Guidelines paragraf 169 menggarisbawahi pentingnya Heritage Impact Assessment sebelum dilakukan intervensi. Tanpa keterbukaan terhadap data arkeologis, analisis dampak, dan kajian struktural, klaim akuntabilitas sulit untuk diverifikasi secara independen.

Kedua, terdapat persoalan dalam urutan penalaran. Memberikan dukungan terhadap suatu rencana intervensi seharusnya didasarkan pada hasil kajian ilmiah yang telah selesai dan dapat diuji. Memberikan dukungan sebelum publikasi kajian menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip kehati-hatian yang menjadi dasar konservasi.

Ketiga, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan prosedur, tetapi oleh kualitas data dan kesesuaiannya dengan nilai Outstanding Universal Value yang menjadi dasar penetapan Borobudur sebagai situs Warisan Dunia pada tahun 1991.

V. Imbauan terkait Narasi Prematur dan Partisipasi Publik

Imbauan untuk menjaga ketenangan dalam merespons isu publik merupakan hal yang wajar. Namun, penggunaan istilah “narasi prematur” dalam konteks diskusi atas dokumen ICOMOS memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Surat ICOMOS tidak berisi keputusan final, melainkan permintaan klarifikasi teknis. Oleh karena itu, penyampaian isi dokumen kepada publik dapat dipahami sebagai upaya literasi, bukan pembentukan kesimpulan yang bersifat prematur.

Selain itu, dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipatif. Diskusi publik terhadap kebijakan yang berkaitan dengan aset publik merupakan bagian dari implementasi prinsip tersebut.

Permintaan dukungan publik terhadap kebijakan pemerintah perlu ditempatkan secara proporsional dengan fungsi kontrol. Dalam sistem demokrasi, dukungan dan pengawasan merupakan dua mekanisme yang berjalan secara simultan.

Di sisi lain, penting untuk mengakui bahwa umat Buddha tidak bersifat homogen. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika internal yang dapat memperkaya proses deliberasi, selama didasarkan pada data dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

VI. Penutup

Berdasarkan uraian di atas, terdapat beberapa poin utama yang dapat disimpulkan.

Pertama, isu yang diangkat dalam surat ICOMOS merupakan isu substantif terkait konservasi, bukan semata persoalan etika diplomasi.

Kedua, prinsip diplomasi satu pintu berlaku pada komunikasi formal, namun tidak membatasi ruang diskursus publik.

Ketiga, akuntabilitas dalam prosedur teknis mensyaratkan transparansi data dan konsistensi dalam proses ilmiah.

Keempat, partisipasi publik dalam bentuk diskusi dan literasi informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola yang baik.

Sebagai situs Warisan Dunia, Candi Borobudur memiliki dimensi kepemilikan yang melampaui batas nasional. Oleh karena itu, pengelolaannya memerlukan keseimbangan antara kepentingan nasional, prinsip konservasi internasional, dan partisipasi publik yang inklusif.

Tanggapan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkaya diskursus publik secara berbasis data dan kerangka normatif, sehingga setiap keputusan terkait pengelolaan Candi Borobudur dapat dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Eko Nugroho R
Peneliti Institut Nagarjuna

LEAVE A REPLY