Page 13

Selamat Datang KUHP Baru Selamat Tinggal KUHP Lama (WVS)

0
Indonesia kini memiliki KUHP Baru, menggantikan KUHP Lama dari era kolonial
Selamat Datang KUHP Baru dan Selamat Tinggal KUHP Lama era Kolonial atau WVS.

KUHP Baru akan berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP ini akan menggantikan KUHP yang lama (Wetboek Van Strafrecht) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Dapat dipastikan KUHP yang terbaru ini akan digunakan tahun depan. Karena KUHP yang baru sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR  sejak tanggal 2 Januari 2023. Sedangkan  hukum Acara  Pidana Pun sudah disetujui oleh DPR RI pada  tanggal 18 November 2025.  Dengan demikian kita akan memberlakukan hukum pidana materiil  dan hukum pidana formil ditahun depan. Komunitas Buddha tentu harus sadar dan siap menerimanya. Jadi selamat datang KUHP baru Indonesia.

Sebagaimana yang kita ketahui untuk kepentingan komunitas ada hal-hal yang penting kita soroti. Khususnya pada hukum materiil yaitu pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama. Lalu pasal 175 KUHP tentang  menganggu upacara keagamaan dengan kekerasan. Selain itu juga Pasal 176 KUHP soal mengganggu upacara keagamaan. Ketiga pasal tersebut diatas terdapat dalam KUHP lama. Bagaimana ketentuan tersebut dalam KUHP baru?

Selamat Datang KUHP Baru: Apa Perbedaannya?

Ketiga pasal diatas sering digunakan untuk melindungi kepentingan umat Buddha dalam kehidupannya dimasyarakat. Seperti Pasal 156 huruf a KUHP digunakan untuk melaporkan tindak pidana penodaan agama.  Pada waktu itu disangkakan terhadap pemilik BUDDHABAR di Menteng Jakarta Pusat.  Sedangkan pasal 176 KUHP digunakan teman-teman dari Cengkareng. Untuk melaporkan tindak pidana gangguan upacara keagamaan. Lalu setelah berlakunya KUHP yang baru. Apakah delik-delik pidana yang menyangkut penodaan agama atau gangguan terhadap upacara keagamaan masih ada?

Berdasarkan hasil pemantauan melalui google ditemukan ketentuan-ketentuan yang menyangkut perlindungan terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Bab 7 Undang-undang No 1 Tahun 2023. Berjudul tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, kehidupan beragama atau kepercayaan. Dalam bab 7 tersebut dibagi 2 bagian. Bagian pertama berjudul tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan sedangkan bagian kedua berjudul tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

Pada bagian pertama mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 300 KUHP yang baru yang berbunyi setiap orang dimuka umum yang: a) melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. B) menyatakan kebencian atau permusuhan atau menghasut untuk melakukan permusuhan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia. Dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Pidana terkait ITE di KUHP Baru

Selain itu Ketentuan dalam pasal 301 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang baru berbunyi  Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OO, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sedangkan  dalam ayat 2 KUHP yang baru berbunyi Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. Selamat datang KUHP baru di era digital.

Baca juga: Bhiksu Yang Mun ternyata AI: Jutaan Orang Kadung Percaya

Mengenai Ateis dan Agnostik

Ketentuan Pasal 302 KUHP yang baru yang menyatakan bahwa  setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama antar kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pada bagian kedua yang berjudul tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah mengatur hal-hal sebagai berikut yakni pasal 303 yang berbunyi Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Gangguan dalam Beribadah dan Beragama

Sedangkan ayat 2 yang berbunyi  setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaaan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Serta ayat 3 yang menyatakan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah. Atau upacara keagamaan atau kepercayaan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ketentuan Pasal 304 KUHP yang baru berbunyi setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Ketentuan Pasal 305 KUHP yang baru berbunyi Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Dan pada ayat 2 yang berbunyi Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Perlindungan atas Keberagamaan

Disamping ketentuan diatas dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Juga terdapat ketentuan yang melindungi keberlangsungan hidup keberagamaan di Indonesia. Yaitu pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun  ketentuan Pasal 28 ayat 2-nya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sedangkan ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik  berbunyi. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal untuk Roy Suryo Masih Berlaku

Sebagai contoh Roy Suryo kena Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Yakni UU Tentang Informasi Transaksi Elektronik, sehingga dihukum 8 bulan penjara. Kesalahannya adalah merepost gambar stupa Buddha yang diganti dengan muka seseorang. Wajahnya mirip Bapak Jokowi Widodo. Dengan berlakunya KUHP yang baru diatas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal ini tetap berlaku dan sepertinya merupakan complimentary satu dengan yang lainnya.

Dengan berlakunya KUHP yang baru maka perlindungan terhadap keberagamaan di Indonesia tampaknnya akan menjadi lebih rinci atau bahkan lebih kompleks. Kita menunggu pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru diatas. Tentu kita berharap ketentuan diatas akan lebih menjamin kehidupan beragama di Indonesia.

 

Jakarta,23 November 2025

(F.Sugianto Sulaiman & Sancarlous)

Ne Zha dan 4 Raja Langit: Dewata Buddhis yang Filmnya Laris

1
Ne Zha Dewata Tiongkok yang Memiliki Akar India yaitu Nalakuvara
Ne Zha meski seolah sangat Tiongkok, tapi ternyata memiliki akar asing yaitu dari India. Asalnya adalah Nalakuvara
Empat Raja Langit dalam Tradisi Buddhis

Agama Buddha di berbagai tradisi mengenal Empat Maharaja Langit yang menjaga empat penjuru mata angin. Masing-masing dewa tersebut memimpin kelompok makhluk tertentu, sebagai berikut:

  1. Dhrtarastra (Pali: Dhatarattha; Tionghoa: Chi Guo Tianwang 持國天王; Jepang: Jikokuten; Korea: Jiguk Cheonwang) – arah timur, pemimpin para gandharva.
  2. Vaisravaṇa (Pali: Vessavaṇa; Tionghoa: Duo Wen Tianwang 多聞天王; Jepang: Tamonten; Korea: Damun Cheonwang) – arah utara, raja para yakṣa.
  3. Virudhaka (Pali: Virulhaka; Tionghoa: Zeng Zhang Tianwang 增長天王; Jepang: Zōjōten; Korea: Jeungjang Cheonwang) – arah selatan, pemimpin para kumbhāṇḍa.
  4. Virupaksa (Pali: Virupakkha; Tionghoa: Guang Mu Tianwang 廣目天王; Jepang: Komokuten; Korea: Gwangmok Cheonwang) – arah barat, pemimpin para nāga.

Tradisi ini tidak hanya dikenal luas di Buddhadharma Mahayana Asia Timur, tetapi juga terdapat dalam kanon Pali tradisi Theravāda. Contohnya Atanatiya Sutta dalam Digha Nikaya. Sutta ini memuat syair perlindungan yang dianjurkan bagi para biku, bikuni, upasaka, dan upasika, yang menyebut 41 nama yaksa tingkat tinggi bawahan Kuvera/Vaisravaṇa. Nalakuvara memang tidak disebut secara eksplisit, namun disebutkan bahwa Kuvera memiliki banyak putra perkasa—memberi ruang bagi figur seperti Nalakuvara dalam pengembangan tradisi Mahayana.

Ikonografi Vaiśravaṇa dan Nalakuvara

Vaiśravaṇa dalam seni India awal digambarkan memegang payung atau tongkat di tangan kanan dan stupa di tangan kiri, berdiri di atas yakṣa. Bukti arkeologis tertua berasal dari gerbang Stupa Bharhut (abad ke-2 SM) dengan inskripsi “Kupiro Yakho”.

Nalakuvara, putra Vaiśravaṇa, mengalami proses sinifikasi saat Buddhadharma masuk Tiongkok sejak abad pertama Masehi, berubah menjadi 哪吒 Ne Zha. Dalam seni Tiongkok, Vaisravaṇa (Duo Wen Tianwang) digambarkan memakai baju perang jenderal Tiongkok. Memegang tombak dan pagoda, dengan bara api memancar dari kedua lengannya, serta senjata tambahan di pinggang. Lukisan di Gua Dunhuang no. 17 (sekitar tahun 947) bahkan menampilkan Ne Zha berdiri di telapak tangan yaksa di sisi ayahnya.

Baca juga: Cho Su Kong: Jejak Bhiksu dari Anxi

Etimologi: Dari Nalakuvara menjadi Ne Zha

Nama Ne Zha adalah hasil transliterasi fonetik dari Nalakuvara atau varian panjangnya Narayaṇa Kumarasvami. Pada awalnya, bisa saja di transliterasi 納羅俱婆羅 (Na-luo-ju-po-luo). Namun, dalam proses transliterasi kata yang panjang dapat dipendekkan, ku-va atau ma-ra dalam pendengaran penutur Tiongkok mendekati kata Zha atau Cha. Oleh karena itu, Nalakuvara ditransliterasi menjadi 哪吒 (Ne Zha) dan kita di Indonesia karena banyak penutur Hokkien, dibaca Na Cha. Nama ini tidak merujuk pada makna literal dari Nalakuvara. Semata-mata untuk mendekati bunyi nama asli, tanpa memedulikan arti. Meski tidak sama, tapi mirip penyerapan istilah Kwan Im Teng menjadi Kelenteng.

Bagi penutur Mandarin, tentu kombinasi ini segera terasa sebagai “nama impor” karena tidak membentuk makna alami—mirip dengan transliterasi tokoh Buddhis India lain seperti Śākyamuni (釋迦牟尼- Se-jia-mo-ni) atau Maitreya (彌勒-Mi-le). Hal ini berbeda dengan Avalokitesvara yang namanya diterjemahkan maknanya menjadi Kwan Im. Bukan proses transliterasi, melainkan menerjemahkan makna.

Kajian Modern

Meir Shahar (2015: 178-184) menegaskan bahwa Ne Zha tidak berasal dari Tiongkok, melainkan dari tradisi Buddhis India. Ia menelusuri keterkaitannya dengan Narayaṇa Kumarasvami, Nalakubara, dan Nalakuvara, yang pada tahun 420 tercatat dalam Buddhacarita sebagai putra Vaisravaṇa. Pendapat yang sama juga dikemukakan pada kajian terkini seperti Bin (2025) juga menegaskan hal ini.

Dua Tradisi, Satu Tokoh

Ne Zha pertama kali populer di sastra Buddhis-Tiongkok melalui Xi You Ji (Perjalanan ke Barat) karya Wu Cheng’en (1522), di mana ia dihidupkan kembali oleh Buddha. Delapan puluh tiga tahun kemudian, ia masuk ke sastra Taois Fengshen Yanyi (Penciptaan Para Dewa, 1605), namun kali ini dihidupkan oleh Tiandi. Perbedaan ini menunjukkan pergeseran otoritas spiritual dari Buddhadharma ke Taoisme oleh kelompok Taois.

Dari Alam Kuno ke Panggung Box Office Dunia

Perjalanan Ne Zha dari Nalakuvara di India kuno hingga menjadi tokoh ikonik dalam budaya Tiongkok adalah kisah lintas peradaban yang jarang disadari publik. Ia lahir dari kosmologi Buddhis India sebagai putra Vaisravana, salah satu dari Empat Raja Langit, lalu mengalami proses transliterasi fonetik ke bahasa Tionghoa, disingkat menjadi dua suku kata tanpa makna literal dalam Mandarin, tetapi tetap menyimpan jejak bunyi aslinya. Sinifikasi ini membuatnya demikian mengakar di tanah perantauannya, sehingga tidak lagi terasa asing seiring berjalannya waktu.

Bukti linguistik, ikonografi, dan catatan sastra menunjukkan kesinambungan akar Buddhis-Indianya. Meskipun masyarakat yang tidak berbahasa mandarin mungkin mengira ia adalah mitologi Tiongkok murni. Popularitasnya yang berlanjut di era modern, termasuk melalui film animasi Ne Zha: Birth of the Demon Child (2019) dan sekuelnya (2024), membuktikan kemampuannya untuk beradaptasi dengan zaman. Dari altar hingga layar lebar internasional, Ne Zha terus memikat imajinasi, membentang jembatan antara warisan kuno dan budaya pop kontemporer. Apalagi Ne Zha 2 mencetak rekor penghasilan hingga Rp. 123 Triliun.

Dengan memahami asal-usulnya yang lintas budaya, kita tidak hanya melihat Ne Zha sebagai sosok pahlawan mitologi, tetapi juga sebagai simbol dari pertemuan dan perpaduan peradaban besar dunia. Perjalanan lintas peradaban telah dilaluinya, dari putra dewa pelindung Buddhadharma India, disinifikasi menjadi dewata Buddhis-Tiongkok, kemudian diadopsi juga oleh Taoisme dan kepercayaan rakyat.@Eddy Setiawan

Bacaan Lanjutan

Shahar, M 2015, Oedipal God: The Chinese Nezha and His Indian Origin, University of Hawaii Press, Honolulu. DOI:https://doi.org/10.21313/hawaii/9780824847609.001.0001.

Bin, Y 2025, The Nine Incense Sticks of Global History: Nezha, Ambergris and Tambora, Chung Hwa Book CO, Hongkong.

Meninjau Ulang Niyama: Mengapa Kita Perlu Berhenti Menyebutnya “Hukum”

2
Panca Niyama adalah lima keteraturan dalam agama buddha
Panca Niyama adalah pengelompokan pedagogis atas lima niyama dalam agama Buddha.

“Romo, eh Om… bagaimana caranya kita bisa hidup selaras dengan hukum tertib kosmis—              panca niyama—yang diajarkan Buddha?”
Nada suaranya mantap, seperti seseorang yang yakin benar bahwa ia sedang menyentuh inti ajaran.

Meninjau Ulang Niyama: Mengapa Kita Perlu Berhenti Menyebutnya “Hukum”

Oleh Eko Nugroho R.*

ALKISAH…

Malam itu ruang Zoom terasa lebih hidup dari biasanya. Kotak-kotak kecil di layar dipenuhi wajah para peserta diskusi Dharma—beberapa tampak serius, sebagian lain duduk santai sambil menyeruput teh. Di antara mereka, ada seorang anak muda yang sejak awal tampak bersemangat. Setiap kali narasumber menjelaskan, ia mengangguk-angguk, seolah menyimpan pertanyaan yang ingin segera dilepaskan.

Ketika sesi tanya jawab dibuka, tangannya langsung terangkat.

“Romo, eh Om… bagaimana caranya kita bisa hidup selaras dengan hukum tertib kosmis—panca niyama—yang diajarkan Buddha?”
Nada suaranya mantap, seperti seseorang yang yakin benar bahwa ia sedang menyentuh inti ajaran.

Narasumber tersenyum kecil. Bukannya langsung masuk ke penjelasan rumit, ia menatap kamera beberapa detik, lalu menjawab dengan suara yang lembut namun tegas:

“Dik… Buddha tidak pernah mengajarkan hukum tertib kosmis atau panca niyama.”

Sejenak, seluruh ruang Zoom hening. Kalimat itu menggantung di udara, seperti angin dingin yang tiba-tiba masuk ke ruangan hangat. Narasumber baru saja akan melanjutkan penjelasan—tentang bagaimana istilah niyama muncul dalam komentar, tentang bagaimana kata ‘hukum’ keliru masuk lewat terjemahan Barat—ketika anak muda itu terlihat menarik napas panjang.

Ia menggeleng pelan, matanya jelas menunjukkan kekecewaan.

“Maaf, kalau begitu saya rasa ajaran yang saya terima sejak kecil tidak mungkin salah,” katanya dengan suara bergetar. “Sejak SD sampai kuliah pun kami diajarkan ada lima hukum tertib kosmis yang diajarkan Buddha. Kalau Romo bilang tidak, berarti… saya tidak cocok ikut diskusi ini.”

Lalu tanpa menunggu penjelasan lanjutan—tanpa memberi kesempatan pada siapa pun untuk menjembatani kesalahpahaman itu—ia menekan tombol Leave Meeting.
Kotaknya lenyap dari layar.

Para peserta lain terpaku. Narasumber hanya menarik napas perlahan, tak menunjukkan sedikit pun kejengkelan. Dengan suara tenang, ia berkata:

“Beginilah kadang Dhamma bekerja. Kadang yang kita pegang erat bukan ajarannya, tapi kebiasaan memahaminya. Malam ini, mari kita luruskan dengan perlahan.”

Dan dari peristiwa kecil itulah—di sebuah ruang Zoom, di tengah jaringan internet yang kadang tersendat—gagasan untuk menulis esai ini lahir: untuk membantu siapa pun yang pernah mempelajari ‘lima hukum tertib kosmis’ memahami dari mana konsep itu muncul, dan apa makna niyama sebenarnya dalam Buddhadharma.

Istilah “Hukum” yang Menyesatkan

Di banyak buku pengantar Buddhadharma yang beredar di Indonesia, kita menjumpai ungkapan seperti “lima hukum alam” atau “lima hukum universal”. Frasa itu tampak begitu biasa, sehingga jarang sekali dipertanyakan. Namun, jika kita menyelami akar kata niyama, memahami konteks Dharma yang non-teistik, dan melacak sejarah penerjemahan awal dari dunia Barat, kita mulai melihat masalahnya: kata “hukum” menggeser cara kita memahami dunia.

Jika kita menelusuri akar sejarahnya, gagasan tentang “lima niyama” ternyata tidak lahir sekaligus sebagai satu ajaran yang utuh. Pada masa Buddhaghosa—sekitar abad ke-5—kita justru tidak menemukan pernyataan bahwa ada lima keteraturan kosmis yang terpisah. Yang kita temukan adalah pembahasan mengenai pola-pola sebab-akibat tertentu, tetapi tidak pernah dirangkai menjadi sistem “pañca-niyama”.

Dalam Aṭṭhasālinī dan komentar Abhidhamma lainnya, Buddhaghosa mengurai beberapa jenis keteraturan kausal, misalnya citta-vīthi (alur proses batin) dan pembahasan mengenai kondisi benih (bīja), kondisi fisik (utu), serta kamma sebagai pola akibat tindakan bermotif (Buddhaghosa, Aṭṭhasālinī, I.184–209). Dalam pembahasan itu tidak ada indikasi bahwa Buddhaghosa bermaksud menjadikannya sebuah daftar lima “aturan kosmis” yang terstruktur.

Baru pada generasi berikutnya, terutama dalam tradisi Burma dan Sri Lanka, muncul usaha merapikan berbagai pembahasan kausalitas ini menjadi satu kerangka pedagogis. Salah satu tokoh penting dalam proses ini adalah Ledi Sayadaw. Dalam Niyama Dīpanī, ia menafsirkan uraian-uraian Abhidhamma tersebut sebagai lima “keteraturan”—utu, bīja, citta, kamma, dan dhamma-niyama—yang dipaparkan sebagai cara sistematis untuk memahami jalinan sebab-akibat dalam realitas (Ledi Sayadaw, 1987). Dari sinilah bentuk “pañca-niyama” mulai memperoleh rupa yang lebih jelas, meskipun masih bersifat interpretatif dan bukan pernyataan langsung Buddha. Inilah titik pentingnya: ‘kerangka lima niyama lahir dalam kerangka sintesis pedagogis,’ bukan doktrin eksplisit Buddha maupun sistem orisinal Buddhaghosa.

Proses Transformasi: Dari Narada hingga Swearer

Namun transformasi pemahaman ini belum selesai. Pada awal abad ke-19 dan ke-20, para penerjemah dan sarjana Barat—mulai dari penulis populer seperti Narada Mahathera (1980), hingga pengkaji agama seperti Donald Swearer (2009)—membawa kerangka ini ke arena studi agama dunia. Mereka menerjemahkan niyama sebagai: law, cosmic order, cosmic determinism dan dari sini lahirlah frase yang sangat populer: “The Five Cosmic Laws.”

Frase ini terdengar meyakinkan, rapi, dan sistematis. Tidak mengherankan bila dalam buku-buku pengantar Buddhadharma di seluruh dunia—termasuk Indonesia—kerangka ini diterima begitu saja sebagai “ajaran Buddha”. Padahal, bila kita kembali ke sutta, Buddha tidak pernah berkata: “Ini lima hukum alam semesta.” Yang kita temukan hanyalah penggambaran kausalitas yang lebih luas: paṭicca-samuppāda, sifat terkondisi fenomena, dinamika niat dan hasil tindakan, serta penjelasan mengenai faktor fisik, benih, dan batin pada konteks masing-masing (misal: AN 3.62, MN 101).

Kerangka “lima niyama” adalah cara generasi penerus menyusun ulang berbagai prinsip itu—sementara istilah “cosmic laws” (hukum kosmik) adalah produk modern yang dipengaruhi gaya bahasa teologis Barat. Jadi kerangka lima niyama adalah cara generasi berikutnya merapikan berbagai penjelasan kausal dalam Sutta, sedangkan istilah “cosmic laws” adalah produk modern akibat pilihan terjemahan yang dipengaruhi bahasa dan teologi Barat.

“Hukum” membawa rasa tertentu—seolah ada lembaga kosmis yang mengatur, ada kekuatan yang memberikan sanksi, ada otoritas yang menetapkan bagaimana alam semesta harus berjalan. Dalam tradisi Barat, khususnya yang dibentuk oleh teologi Kristen, law (hukum) hampir selalu memiliki konotasi perintah ilahi. Ketika para orientalis abad ke-19 menerjemahkan teks Pali, mereka meminjam istilah yang mereka kenal. Law pun merembes ke dalam kosakata Buddhadharma versi Barat—dan akhirnya diteruskan apa adanya ke Indonesia, merembes ‘tanpa filter kritis’ ke bangku sekolah dasar hingga sekolah tinggi.

Padanan Istilah dan Pengaruh Zaman

Penting untuk memahami psikologis para penerjemah awal era Victoria tersebut. Di abad ke-19, dunia Barat sedang gandrung dengan ‘Hukum Alam’ Newton. Agar Buddhadharma dapat diterima sebagai ajaran yang rasional dan ilmiah di mata Barat, para sarjana awal (seperti T.W. Rhys Davids) cenderung memilih kata Law untuk menggambarkan Dhamma atau Niyama. Tujuannya mulia: menyejajarkan Buddhadharma dengan sains modern. Namun, efek sampingnya cukup fatal: istilah Law (Hukum) secara bawah sadar menyelundupkan gagasan tentang ‘ketaatan’, ‘kewajiban’, dan ‘hukuman’ yang kaku, yang sebenarnya asing bagi alur selaras sebab musabab (kausalitas) yang khas Paṭicca-samuppāda.

Padahal, Buddhadharma tidak mengenal pembuat hukum kosmis. Tidak ada dewa, mahadewa, maha brahma, sosok tuhan pencipta yang menetapkan aturan. Yang ada hanyalah pola keteraturan kausal—cara fenomena bekerja sesuai kondisi yang menumbuhkannya. Esai ini berupaya mengembalikan pemahaman tersebut, disajikan dengan pemaparan yang lebih jernih dan lebih setia pada semangat Buddhadharma.

Akar Kata Niyama: Keteraturan, Bukan Hukum

Baik dalam Pali maupun Sanskerta, niyama berasal dari akar kata ni–yam, yang berarti “menuntun”, “menetapkan dalam pola tertentu”, atau “mengarahkan menuju ketertataan” (Geiger, 1994; Monier-Williams, 1899). Secara etimologis, ia tidak pernah berarti “hukum” dalam pengertian legalistik. Ia lebih dekat dengan kata “ketertiban alami”, “tatanan kausal”, atau “ritme yang konsisten”.

Penting ditegaskan sekali lagi: Buddha sendiri tidak pernah menggunakan istilah ‘niyama’ sebagai ajaran yang khusus membahas ‘kerangka lima keteraturan’ (pañca niyāma) baik dalam sutta Pali maupun dalam versi Sanskerta. Istilah niyama muncul hanya dalam konteks umum (misalnya, pengekangan/peneguhan), tetapi tidak pernah sebagai ‘doktrin’ lima pola keteraturan semesta. Kerangka pañca niyāma sepenuhnya merupakan ‘konstruksi literatur komentar’, terutama Aṭṭhasālinī.

Karena itu, memahami niyama sebagai “hukum universal” bukan hanya tidak tepat secara etimologis, tetapi juga tidak sejalan dengan cara Buddha sendiri menyampaikan ajarannya. Dengan kata lain, niyama menggambarkan bagaimana sesuatu terjadi, bukan siapa yang memerintahkannya terjadi. Ini sejalan dengan prinsip Paṭicca-samuppāda (SN 12), bahwa segala fenomena muncul karena kondisi yang mendahului dan saling menopang.

Lima Niyama: Lima Cara Alam Menjalankan Dirinya

Lima Niyama muncul dalam Komentar klasik seperti Aṭṭhasālinī (Buddhaghosa, abad ke-5)—komentar atas Dhammasaṅgaṇī, Abhidhamma Piṭaka—yang mengulas bahwa ada lima ranah keteraturan. Meskipun tidak ada frasa eksplisit dalam Aṭṭhasālinī yang menyatakan “ini tidak ada dalam Sutta,” ketiadaan kerangka lima niyama secara kolektif dalam seluruh Sutta Piṭaka sudah menjadi fakta filologis yang diterima secara umum dalam skolastik buddhis. Kerangka ini semata muncul sebagai analisis dari tradisi komentar (Aṭṭhakathā) untuk menjelaskan pola-pola kausal yang tersebar dalam berbagai bagian Tipiṭaka. Itu ‘bukan lima hukum’ yang terpisah “mengatur” alam, melainkan lima sudut pandang/kategorisasi untuk menyaksikan satu prinsip besar: kausalitas universal.

Kutipan dari Aṭṭhasālinī

Sebagai konfirmasi bahwa pengelompokan ini adalah karya tradisi komentar, mari kita simak kutipan asli di mana Buddhaghosa merumuskan kerangka ini dalam Aṭṭhasālinī (II. 370-371):

“Tasmim pana kāle utuniyāmena bījaniyāmena kammaniyāmena dhammaniyāmena cittaniyāmena vā paccekam paccekaṃ avassayojitāva.”

“Pada saat itu, ada kepastian musim (utuniyāmena), kepastian benih (bījaniyāmena), kepastian kamma (kamma-niyāma), kepastian Dharma (dhamma-niyāma), dan kepastian pikiran (citta-niyāma), yang ditetapkan secara individu dan terpisah.”

Kutipan di atas menunjukkan bagaimana Buddhaghosa mengelompokkan fenomena kausalitas yang beragam menjadi lima kategori yang berbeda. Mari kita lihat bersama bagaimana kelima prinsip ini muncul dalam pengalaman keseharian kita.

  1. Utu-Niyama — Keteraturan Musim, Iklim, dan Fenomena Fisik

Bayangkan pagi yang lembab setelah hujan semalaman, atau embusan angin laut yang terasa berbeda setiap sore. Tidak ada yang “mengatur” itu; tidak ada sosok yang memerintahkan hujan turun atau angin bertiup. Semua muncul dari pertemuan suhu, tekanan udara, uap air, dan kondisi fisik lainnya.

Itulah utu-niyama: ritme fisik alam—gravitasi, perubahan musim, pola gelombang laut, hingga cara panas bergerak dari satu benda ke benda lain. Keteraturan ini adalah domain di mana fenomena fisik (seperti unsur tanah, air, api, dan angin) berinteraksi secara konsisten. Buddha mengajarkan pembebasan melalui pengamatan unsur-unsur ini sebagaimana adanya, terlepas dari kehendak atau identifikasi diri. Dalam Majjhima Nikāya, Beliau menjelaskan:

“Ia tidak menganggap unsur bumi sebagai ‘aku’, ‘milikku’, atau ‘diri’. Ia memahami, ‘Unsur bumi adalah bumi’. Dan setelah memahami hal ini, ia tidak terpikat oleh unsur bumi.” (MN 140, Dhātu Vibhaṅga Sutta).

Hal ini memperjelas bahwa utu-niyama adalah pola kausalitas materi yang berjalan independen dari moralitas atau keinginan batin. Ketika kita mengamati alam apa adanya, kita sesungguhnya sedang menyaksikan utu-niyama bekerja tanpa suara.

  1. Bīja-Niyama — Keteraturan Benih, Pertumbuhan, dan Genetika

Sebuah biji mangga tidak pernah menghasilkan durian, seekor ayam tidak tiba-tiba melahirkan kucing. Setiap benih menyimpan pola yang konsisten dalam dirinya. Itulah bīja-niyama.

Kita melihat keteraturan ini juga meliputi pertumbuhan tumbuhan, pewarisan sifat biologis, mutasi dan evolusi, serta ciri khas setiap spesies. Bahkan penyakit tertentu yang muncul dalam garis keturunan pun mengikuti bīja-niyama, bukan karena ada “hukum” yang memberlakukan demikian, tetapi karena pola genetis bergerak mengikuti kondisi yang membentuknya. Dalam teks-teks awal, keteraturan benih dan buah digunakan oleh Buddha sebagai analogi untuk kamma, untuk menjelaskan bahwa setiap tindakan akan menghasilkan hasil yang sesuai dengan jenisnya—seperti benih yang menghasilkan buah yang sejenis. Dalam Saṃyutta Nikāya, Beliau berkata:

“Seperti benih yang ditabur, demikian pula buah yang dipetik. Pelaku kebajikan akan menuai kebaikan, pelaku kejahatan akan menuai keburukan.” (SN 3.15, Kassapa Sutta).

Namun, secara murni, bīja-niyama menekankan hukum biologi murni, bahwa “apa yang ditanam, itu yang dituai” tidak hanya berlaku di ranah moral, tetapi juga di ranah fisik-genetis: biji mangga hanya tumbuh menjadi pohon mangga.

  1. Citta-Niyama — Keteraturan Pikiran dan Proses Kesadaran

Pernahkah Anda merasa tersinggung hanya oleh satu komentar kecil, atau tiba-tiba merasa bahagia ketika mendengar lagu lama yang penuh kenangan? Batin kita tidak bergerak secara acak. Ada pola yang terbentuk dari kebiasaan, persepsi, memori, dan kecenderungan laten.

Inilah citta-niyama: cara batin bekerja menurut asosiasi dan kondisi—muncul tenggelamnya pikiran, perubahan perasaan, cara persepsi menafsirkan dunia, dan kecenderungan batin bereaksi terhadap pengalaman. Keteraturan ini didukung kuat dalam ajaran Buddha, ini salah satunya berkaitan erat dengan penjelasan enam landasan indra (āyaṭana) dan rantai kesadaran (viññāṇa). Dalam Saṃyutta Nikāya, Buddha menjelaskan mekanisme batin yang tak terhindarkan:

“Bergantung pada mata dan bentuk, muncullah kesadaran mata. Pertemuan ketiganya adalah kontak. Dengan kontak sebagai kondisi, muncullah perasaan.”
(SN 35.13, Nandikkhaya Sutta).

Kutipan ini menjelaskan secara mekanis bahwa kesadaran muncul sebagai pola yang tak terhindarkan ketika kondisi (indera dan objek) bertemu. Pengalaman dalam semadi sangat bersandar pada pemahaman tentang keteraturan ini, karena pelatihan mental bekerja langsung dengan pola-pola halus tersebut.

  1. Kamma-Niyama — Keteraturan Tindakan Bermotif

Betapa seringnya kita mendengar frasa “Hukum Karma” dilontarkan secara latah dan klise dalam percakapan sehari-hari. Saat seseorang tertimpa kemalangan, dengan mudah orang berkomentar, “Nah, dia itu sudah terkena hukum karma!” Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan meninjau ungkapan yang sangat akrab di telinga masyarakat itu.

Ungkapan ini, meski terdengar religius, sesungguhnya menyimpan kerancuan mendasar. Ia menyiratkan adanya sistem peradilan kosmis—seolah-olah alam semesta adalah ruang sidang raksasa di mana setiap perbuatan diadili dan dijatuhi vonis “hukuman” atau “hadiah”. Kata “Hukum” di sini menciptakan ilusi tentang adanya penegak keadilan eksternal, yang membuat karma/kamma sering disalahpahami sebagai nasib buruk atau pembalasan dendam alam semesta. Padahal, Buddhadharma tidak mengenal entitas kosmis yang menghukum atau memberi hadiah. Kamma hanyalah kualitas pengalaman yang tumbuh dari tindakan yang dilakukan dengan niat (cetanā).

Buddha sendiri mendefinisikan kamma dengan sangat jelas dalam Aṅguttara Nikāya:
“Para bhikkhu, kehendak (cetanā) inilah yang Ku-nyatakan sebagai kamma. Setelah berkehendak, seseorang bertindak melalui tubuh, ucapan, dan pikiran.”
(AN 6.63, Cetanā Sutta).

Definisi ini menegaskan bahwa kamma bukanlah takdir atau hukum moral yang diberikan oleh pihak luar, melainkan ‘pola kausalitas yang berpusat pada motivasi batin.’

Ketika seseorang marah, dunia terasa menyempit; ketika seseorang berbuat welas asih, batin terasa lapang. Bukan sebagai balasan, tetapi sebagai kelanjutan alami dari kondisi batin yang membentuk tindakan itu sendiri. Kammaniyama adalah satusatunya niyama yang melibatkan kehendak manusia secara langsung. Empat niyama lainnya terjadi tanpa campur tangan niat. Melalui kammaniyama, kita dapat mengarahkan hidup—mengubah pola batin melalui tindakan sadar.

Kekeliruan populer yang menganggap “segala sesuatu yang terjadi pada kita adalah akibat hukum karma masa lalu” adalah pandangan yang berbahaya karena mengarah pada fatalisme. Dalam Sīvaka Sutta (SN 36.21), Buddha secara eksplisit menolak pandangan deterministik ini. Ketika petapa Moliya Sīvaka bertanya, ‘apakah semua perasaan disebabkan oleh perbuatan masa lalu (pubbekatahetu),’ Buddha menjawab bahwa ‘pandangan itu keliru.’ Beliau merinci bahwa ‘penyakit atau sensasi bisa muncul karena sebab-sebab lain: ketidakseimbangan empedu, perubahan musim (utu-niyama), kejadian tak terduga, atau perlakuan kasar.’

Kutipan ini menjadi bukti kanonik bahwa Buddha sendiri membedakan antara ‘akibat kamma’ dan ‘proses alamiah lainnya’. Kamma-niyama hanyalah satu dari lima keteraturan, bukan satu-satunya penentu takdir. Melalui pemahaman ini, kita terhindar dari rasa bersalah yang tidak perlu saat tertimpa musibah alamiah, sekaligus menyadari tanggung jawab penuh atas niat yang kita buat saat ini.

  1. Dhamma-Niyama — Keteraturan Universal dan Sifat Sejati Realitas

Dalam komentar-komentar awal, dhamma-niyama sering dikaitkan dengan fenomena luar biasa yang menyertai kelahiran atau pencapaian seorang Buddha. Namun makna filosofisnya jauh lebih dalam. Ia menunjuk pada keteraturan paling mendasar yang menjiwai seluruh realitas, yaitu Tiga Corak Keberadaan (Tilakkhaṇa): anicca, dukkha, dan anatta (SN 56.11) — bahwa segala fenomena terkondisi pasti berubah, bahwa apa pun yang berubah tidak dapat menjadi sandaran, dan bahwa tidak ada inti diri yang kekal.

Lebih jauh lagi, dhamma-niyama harus dipahami sebagai deskripsi atas struktur Idappaccayatā (prinsip kondisionalitas spesifik). Idappaccayatā adalah rumusan inti dari sebab-musabab: “Bila ini ada, itu ada; bila ini muncul, itu muncul. Bila ini tidak ada, itu tidak ada; bila ini lenyap, itu lenyap.”

Ini menegaskan bahwa Dhamma-Niyama bukan aturan moral yang harus ditaati, melainkan struktur realitas yang ‘memang begitu adanya.’ Perbedaannya mendasar: Sebuah hukum negara bisa dilanggar meskipun ada sanksi. Namun, dhamma-niyama tidak bisa ‘dilanggar’ karena ia adalah mekanisme realitas itu sendiri. Seseorang bukannya ‘patuh’ pada gravitasi saat ia jatuh; ia hanya sedang mendemonstrasikan cara kerjanya. Demikian pula, penderitaan berupa kegelisahan/kelesah batin akibat pencengkeraman (upadana) bukanlah hukuman, melainkan demonstrasi mekanis dari Idappaccayatā yang bekerja dalam batin.

Dhammaniyama juga bukan seperangkat “aturan spiritual”, melainkan cara realitas bekerja sebagaimana adanya—tanpa pengendali, tanpa pembuat perintah. Buddha hanya menyingkapnya, bukan menciptakannya. Dalam Udana, Buddha menegaskan statusnya sebagai penyingkap, bukan pencipta:

“Apakah Para Tathāgata muncul atau tidak muncul, elemen ini tetap ada—keteraturan Dharma (dhamma-ṭṭhiti), kepastian Dharma (dhamma-niyāmatā).” (Udāna 3.4, Abbhuta Sutta)

Kutipan ini secara eksplisit menggunakan turunan kata niyama (niyāmatā) untuk mendeskripsikan sifat sejati realitas yang universal dan abadi. Buddha hanya menyingkapnya, bukan menciptakannya.

Mengapa Pemahaman Niyama Penting Bagi Praktisi Modern?

Tanpa sengaja, banyak dari kita masih membawa pola pikir teistik dalam melihat dunia: menganggap ada kekuatan yang mengatur, menghukum, atau mengganjar. Ketika kita membayangkan niyama sebagai “hukum”, kita sebenarnya sedang memaksakan kerangka itu ke dalam ajaran Buddha.

Memahami niyama sebagai pola keteraturan kausal membantu kita melihat bahwa hidup tidak diarahkan oleh kehendak eksternal, bahwa pengalaman kita tumbuh dari kondisi, dan bahwa penderitaan pun memiliki sebab yang dapat diubah. Dalam semadi, pemahaman ini menjadi sangat praktis.

Ketika kemarahan muncul, misalnya, kita bisa mengamatinya sebagai bagian dari citta-niyama, sebuah pola batin yang sedang beroperasi. Ketika kita menggantinya dengan welas asih, kita sedang mengintervensi kamma-niyama, menciptakan kondisi baru bagi pengalaman mendatang. Pembebasan terjadi bukan karena kita keluar dari niyama, tetapi karena kita memahami dan menembusnya—terutama dhamma-niyama.

Penutup: Mengembalikan Pemahaman Niyama ke Akar Aslinya

Bagi banyak praktisi modern, istilah niyama sering dibayangkan sebagai “hukum alam” yang bersifat mengatur atau memerintah. Namun kajian etimologis dan historis menunjukkan bahwa istilah ini jauh lebih dekat dengan gagasan ‘keteraturan kausal’ dalam alam dan batin.

Dengan memahami kembali konteks sebenarnya—bahwa Buddha tidak pernah mengajarkan kerangka lima niyama secara eksplisit, namun prinsip pemilahannya berakar kuat pada sutta (seperti pembedaan sebab dalam Sīvaka Sutta)—kita dapat mengembalikan pemahaman Dharma pada kesederhanaan dan kejernihannya.

Melihat niyama sebagai pola keteraturan membantu kita membebaskan diri dari asumsi teistik atau deterministik. Yang tersisa adalah pemahaman bahwa pengalaman manusia bergerak mengikuti kondisi, dan bahwa melalui kewaskitaan (prajñā) serta kehendak yang terarah, kita dapat menapaki perubahan batin yang menopang pembebasan. Dengan demikian, memurnikan pemahaman tentang niyama bukan sekadar urusan istilah, melainkan bagian dari memurnikan dan menyelaraskan cara kita melihat dunia.

Ajakan kepada Para Akademisi dan Pengajar Buddhadharma

Untuk para akademisi Buddhis, pengajar, guru, pandita, dan dharmadūta: penting untuk memberikan pemahaman yang tepat tentang istilah niyama kepada para siswa maupun umat. Istilah ini sering kali disalahpahami sebagai “hukum” dalam arti legalistik atau deterministik yang ditetapkan oleh kekuatan/otoritas dibaliknya, padahal secara etimologis dan secara penggunaan dalam Sutta, niyama merujuk pada ‘keteraturan kausal,’ bukan perintah atau dekret dari otoritas apa pun.

Dengan menyampaikan makna yang tepat—berdasarkan akar kata Pāli/Sanskerta (ni–yam), konteks penggunaannya dalam sutta, serta kesadaran bahwa klasifikasi “lima niyama” merupakan konstruksi komentar yang memperjelas ajaran—kita dapat membantu umat memahami Dharma secara lebih jernih dan selaras dengan maksud awalnya.

Pendekatan ini tidak hanya menjaga akurasi akademis, tetapi juga menghindarkan penyederhanaan keliru yang dapat menimbulkan pandangan fatalistik atau deterministik yang tidak sesuai dengan semangat paṭicca-samuppāda. Mengajarkan Dharma dengan ketelitian seperti ini berarti menuntun para siswa menuju pemahaman yang benar dan pengalaman langsung terhadap Dharma sebagaimana adanya—bukan sebagaimana dikonstruksi oleh interpretasi populer belakangan. Ini adalah tanggung jawab dan sekaligus bentuk penghormatan kita terhadap ajaran yang telah diwariskan.

*Peneliti Institut Nagarjuna

Daftar Pustaka

  • Analayo, Bhikkhu. (2018).Rebirth in Early Buddhism and Current Research. Wisdom Publications.
  • Bodhi, Bhikkhu. (2000).The Connected Discourses of the Buddha: A Translation of the Saṃyutta Nikāya. Wisdom Publications.
  • (Abad ke-5). Aṭṭhasālinīdan Paṭṭhāna-ṭīkā (edisi PTS).
  • Terjemahan Sutta Berbahasa Indonesia. (MN 140, SN 3.15, SN 35.13, SN 36.21, AN 6.63, dan Udāna 3.4) Diakses dari: https://dhammacitta.org (akses terakhir: 2025).
  • Geiger, Wilhelm. (1994).A Pāli Grammar. Pali Text Society.
  • Gombrich, Richard. (2009).What the Buddha Thought. Equinox.
  • Ledi Sayadaw. (1987).Niyama dīpanī: The manual of cosmic order. Buddha Sasana Nuggaha Organization.
  • Monier-Williams, Monier. (1899).A Sanskrit-English Dictionary. Oxford University Press.
  • Narada Mahathera. (1980).A manual of Abhidhamma (14th ed.). Buddhist Missionary Society.
  • Rhys Davids, T.W. & Stede, William. (1921).Pali-English Dictionary. Pali Text Society.
  • Ronkin, Noa. (2005).Early Buddhist Metaphysics. Routledge.
  • Swearer, D. K. (2009).The Buddhist world of Southeast Asia (rev. ed.). State University of New York Press.

 

Cauw Eng Bio Tuban Layani Pemberkatan Perkawinan Buddhis

0
Cauw Eng Bio adalah konco atau kelenteng tertua di Bali. Pada 2023 lalu layani pemberkatan perkawinan umat Buddha sekaligus visudhi tisarana
Pemberkatan perkawinan agama Buddha sekaligus upacara visudhi tisarana dilangsungkan di Cauw Eng Bio Tuban Bali.

Caow Eng Bio adalah tempat ibadah umat Buddha Tionghoa yang terletak di Tanjung Benoa, Bali. Orang Tionghoa Bali maupun masyarakat Bali pada umumnya, kebanyakan mengenalnya sebagai Konco Tuban. Kelenteng tertua di Bali yang telah berdiri sejak tahun 1548 ini, pada Rabu, 11 Oktober 2023 melayani pemberkatan perkawinan Buddhis. Adapun pasangan mempelai bernama Vandi dan Ni Nyoman Maliny Primayanti, yang pada awalnya berbeda agama. Oleh karena itu, sekaligus dilaksanakan upacara Visudhi Tisarana.

Upacara sakral tersebut disaksikan oleh Dewan Pertimbangan Kelenteng Caow Eng Bio, Nyoman Suarsana Hardika; Ketua Pengurus Kelenteng, I Made Juanda Aditya; para bio kong/pemangku; keluarga kedua mempelai; serta para tamu undangan.

Pindah Agama Sebelum Pemberkatan

Ketua Dewan Pertimbangan, Nyoman Suarsana Hardika, menjelaskan bahwa prosesi Visuddhi Tisarana diperlukan karena pasangan ini berasal dari keyakinan berbeda: mempelai pria beragama Buddha, sementara mempelai wanita beragama Hindu. Dengan prosesi tersebut, keduanya kemudian dapat melaksanakan akad nikah dalam satu agama yang sama.

Ia menegaskan bahwa Caow Eng Bio adalah kelenteng milik umat, sehingga siapa pun—termasuk yang tinggal di luar Bali—dipersilakan mengadakan pernikahan di sana. Pengurus juga menganjurkan prosesi sederhana sesuai ritual Buddhis, seperti sembahyang dengan teh, manisan, kertas emas, dan lilin.

Tanpa Biaya, Murni Pelayanan Umat

Ketua Pengurus Kelenteng, I Made Juanda Aditya, menambahkan bahwa Visuddhi Tisarana memang wajib dilakukan bagi calon pengantin yang berasal dari agama lain sebelum menikah secara Buddha. Ia menegaskan bahwa kelenteng tidak pernah mematok biaya; segala persembahan yang diberikan secara sukarela tetap diterima dan dilayani dengan sepenuh hati.

Mangku Nyoman Sanjaya, selaku bio kong, merinci rangkaian prosesi:

  • Penyambutan keluarga dan konfirmasi restu dari kedua pihak.

  • Persembahyangan di gerbang masuk kelenteng untuk memohon kelancaran dan restu leluhur.

  • Persembahyangan utama di ruang inti dan altar dalam untuk memohon kehadiran serta berkah para dewa-dewi.

  • Persembahyangan di depan Buddha oleh kedua mempelai dan orang tua.

  • Pelaksanaan Visuddhi Tisarana bagi mempelai perempuan.

  • Akad nikah Buddhis dan penandatanganan dokumen pernikahan.

Kedua mempelai menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan atas pengalaman bersejarah dapat menikah di kelenteng berusia hampir lima abad ini.

Sekilas tentang Caow Eng Bio

Kelenteng Caow Eng Bio dibangun pada tahun 1548 dan merupakan kelenteng tertua di Bali serta peringkat kelima tertua di Indonesia. Tuan rumah kelenteng ini adalah Dewi Lautan Shui Wei Shen Niang. Dewi pelindung laut dari Hainan, tepatnya Desa Dong Chiao, Kabupaten Wenchang.@esa

Sumber: Youtube Bali Satu 12 Oktober 2023.

Hock Hian Kiong Akan Bangun Sekolah Buddhis di Bengkalis

0
Pengurus Hock An Kiong sebuah kelenteng di Bengkalis melakukan audiensi ke Bupati Bengkalis diantaranya membicarakan permohonan hibah dan rencana sekolah Buddhis
Ruby Handoko alias Akok selaku ketua pengurus Hock An Kiong menyampaikan mengenai permohonan hibah atas tanah dan rencana pembangunan sekolah Buddhis.

Bupati Bengkalis Kasmarni menerima audiensi para tokoh Tionghoa Bukit Batu yang merupakan pengurus Hock Hian Kiong. Audiensi terselenggara pada Senin, 29 September 2025, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis. Pertemuan ini dipimpin Ruby Handoko (Akok) didampingi Anggota DPRD Bengkalis, Cecep Kurniawan. Selain permohonan hibah tanah, pengurus juga menyampaikan aspirasi umat Buddha di Bengkalis untuk membangun sekolah Buddhis.

Audiensi berlangsung hangat, dengan para pengurus menyampaikan sejumlah harapan terkait keberlanjutan kelenteng dan pengembangan pendidikan Buddhis di wilayah tersebut. Kelenteng adalah istilah serapan dari Kwan Im Teng. Tempat ibadah agama Buddha Tionghoa (Chinese Buddhism) tertua di Nusantara.

Harapan Hibah Lahan untuk Kelenteng Hock Hian Kiong

Nama sebuah tempat ibadah Agama Buddha Tionghoa, sudah mengandung kata keterangan tempat. Contoh pada Hock Hian Kiong, keterangan tempatnya adalah kata Kiong. Maka kalau menggunakan istilah Kelenteng Hock An Kiong, menjadi redundan atau pengulangan. Apalagi kalau membaca karakter kanji atau mandarin pada papan nama. Tentu hanya tertulis Hock Hian Kiong.

Dalam pertemuan tersebut, Akok menjelaskan bahwa Hock Hian Kiong saat ini berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Oleh karena itu, pengurus dan umat Buddha Bengkalis berharap agar lahan tersebut dapat dihibahkan sehingga ada kepastian hukum. Mengingat tempat ibadah ini telah lama menjadi pusat kegiatan sosial dan keagamaan umat Buddha di Bukit Batu.

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Kasmarni menyampaikan komitmennya untuk menjaga keberadaan kelenteng. Meskipun di sekitar lokasi sedang direncanakan pembangunan fasilitas publik.

“Kami pastikan eksistensi kelenteng tetap terjaga. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, lahan akan kami hibahkan. Jadi tidak perlu khawatir,” ujar Bupati.

Ia juga meminta BPKAD melalui Kabid Aset Ikramudin untuk segera menuntaskan proses administrasi hibah sesuai regulasi, dengan target selesai sebelum akhir 2025.

Baca juga: Kelenteng: Tempat Ibadah Agama Buddha Tradisi Tionghoa

Rencana Pembangunan Sekolah Buddhis

Selain hibah lahan kelenteng, para pengurus juga mengusulkan pemanfaatan lahan pemerintah di sisi kelenteng. Lahan dimaksud terletak dekat akses keluar Pelabuhan RoRo Sungai Pakning. Pengurus berencana membangun kompleks Sekolah Buddhis di lahan tersebut.

Namun Bupati menjelaskan bahwa area tersebut sudah termasuk dalam rencana perluasan pelabuhan yang disusun Dinas Perhubungan. Sehingga tidak bisa dialokasikan untuk pembangunan sekolah.

Meski demikian, Bupati tetap memberikan jalan alternatif. Ia menyarankan agar rencana sekolah tetap dikaji dengan memanfaatkan lahan di sisi kanan kelenteng, yang juga merupakan aset daerah dan masih mungkin diperuntukkan bagi kebutuhan komunitas Tionghoa.

“Koordinasikan secara teknis dengan BPKAD apakah lahan tersebut bisa digunakan untuk membangun sekolah dalam satu komplek dengan kelenteng,” jelas Kasmarni.

Pertemuan Penuh Harapan

Audiensi yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan ini memberi angin segar bagi para pengurus Hock Hian Kiong. Mereka menyatakan siap melanjutkan komunikasi dengan BPKAD untuk menindaklanjuti proses hibah lahan dan kemungkinan pembangunan sekolah.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Johansyah Syafri; Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andris Wasono; Kadis Kominfotik, H. Suwarto; Kadis Perhubungan, Muhammad Adi Pranoto; serta sejumlah pejabat lainnya.@esa

Sumber: Diskominfotik Kabupaten Bengkalis

Galeri Terbaru

Isyanto, Ketua Umum Institut Nagarjuna memberikan kenang-kenangan kepada narasumber pembukaan Sekolah Kepemimpinan Buddhis Indonesia.

Sekolah Kepemimpinan Buddhis Indonesia Angkatan 1

Tampak Ketua Umum Institut Nagarjuna, Isyanto memberikan kenang-kenangan kepada para narasumber. Adapun para narasumber dalam pembukaan Sekolah Kepemimpinan Buddhis Indonesia adalah Supriyadi (Ditjen Bimas...
Pembina Pengurus dan Pengawas IN pada saat Launching Institut Nagarjuna.

Launching Institut Nagarjuna