Panca Niyama adalah lima keteraturan dalam agama buddha
Panca Niyama adalah pengelompokan pedagogis atas lima niyama dalam agama Buddha.

“Romo, eh Om… bagaimana caranya kita bisa hidup selaras dengan hukum tertib kosmis—              panca niyama—yang diajarkan Buddha?”
Nada suaranya mantap, seperti seseorang yang yakin benar bahwa ia sedang menyentuh inti ajaran.

Meninjau Ulang Niyama: Mengapa Kita Perlu Berhenti Menyebutnya “Hukum”

Oleh Eko Nugroho R.*

ALKISAH…

Malam itu ruang Zoom terasa lebih hidup dari biasanya. Kotak-kotak kecil di layar dipenuhi wajah para peserta diskusi Dharma—beberapa tampak serius, sebagian lain duduk santai sambil menyeruput teh. Di antara mereka, ada seorang anak muda yang sejak awal tampak bersemangat. Setiap kali narasumber menjelaskan, ia mengangguk-angguk, seolah menyimpan pertanyaan yang ingin segera dilepaskan.

Ketika sesi tanya jawab dibuka, tangannya langsung terangkat.

“Romo, eh Om… bagaimana caranya kita bisa hidup selaras dengan hukum tertib kosmis—panca niyama—yang diajarkan Buddha?”
Nada suaranya mantap, seperti seseorang yang yakin benar bahwa ia sedang menyentuh inti ajaran.

Narasumber tersenyum kecil. Bukannya langsung masuk ke penjelasan rumit, ia menatap kamera beberapa detik, lalu menjawab dengan suara yang lembut namun tegas:

“Dik… Buddha tidak pernah mengajarkan hukum tertib kosmis atau panca niyama.”

Sejenak, seluruh ruang Zoom hening. Kalimat itu menggantung di udara, seperti angin dingin yang tiba-tiba masuk ke ruangan hangat. Narasumber baru saja akan melanjutkan penjelasan—tentang bagaimana istilah niyama muncul dalam komentar, tentang bagaimana kata ‘hukum’ keliru masuk lewat terjemahan Barat—ketika anak muda itu terlihat menarik napas panjang.

Ia menggeleng pelan, matanya jelas menunjukkan kekecewaan.

“Maaf, kalau begitu saya rasa ajaran yang saya terima sejak kecil tidak mungkin salah,” katanya dengan suara bergetar. “Sejak SD sampai kuliah pun kami diajarkan ada lima hukum tertib kosmis yang diajarkan Buddha. Kalau Romo bilang tidak, berarti… saya tidak cocok ikut diskusi ini.”

Lalu tanpa menunggu penjelasan lanjutan—tanpa memberi kesempatan pada siapa pun untuk menjembatani kesalahpahaman itu—ia menekan tombol Leave Meeting.
Kotaknya lenyap dari layar.

Para peserta lain terpaku. Narasumber hanya menarik napas perlahan, tak menunjukkan sedikit pun kejengkelan. Dengan suara tenang, ia berkata:

“Beginilah kadang Dhamma bekerja. Kadang yang kita pegang erat bukan ajarannya, tapi kebiasaan memahaminya. Malam ini, mari kita luruskan dengan perlahan.”

Dan dari peristiwa kecil itulah—di sebuah ruang Zoom, di tengah jaringan internet yang kadang tersendat—gagasan untuk menulis esai ini lahir: untuk membantu siapa pun yang pernah mempelajari ‘lima hukum tertib kosmis’ memahami dari mana konsep itu muncul, dan apa makna niyama sebenarnya dalam Buddhadharma.

Istilah “Hukum” yang Menyesatkan

Di banyak buku pengantar Buddhadharma yang beredar di Indonesia, kita menjumpai ungkapan seperti “lima hukum alam” atau “lima hukum universal”. Frasa itu tampak begitu biasa, sehingga jarang sekali dipertanyakan. Namun, jika kita menyelami akar kata niyama, memahami konteks Dharma yang non-teistik, dan melacak sejarah penerjemahan awal dari dunia Barat, kita mulai melihat masalahnya: kata “hukum” menggeser cara kita memahami dunia.

Jika kita menelusuri akar sejarahnya, gagasan tentang “lima niyama” ternyata tidak lahir sekaligus sebagai satu ajaran yang utuh. Pada masa Buddhaghosa—sekitar abad ke-5—kita justru tidak menemukan pernyataan bahwa ada lima keteraturan kosmis yang terpisah. Yang kita temukan adalah pembahasan mengenai pola-pola sebab-akibat tertentu, tetapi tidak pernah dirangkai menjadi sistem “pañca-niyama”.

Dalam Aṭṭhasālinī dan komentar Abhidhamma lainnya, Buddhaghosa mengurai beberapa jenis keteraturan kausal, misalnya citta-vīthi (alur proses batin) dan pembahasan mengenai kondisi benih (bīja), kondisi fisik (utu), serta kamma sebagai pola akibat tindakan bermotif (Buddhaghosa, Aṭṭhasālinī, I.184–209). Dalam pembahasan itu tidak ada indikasi bahwa Buddhaghosa bermaksud menjadikannya sebuah daftar lima “aturan kosmis” yang terstruktur.

Baru pada generasi berikutnya, terutama dalam tradisi Burma dan Sri Lanka, muncul usaha merapikan berbagai pembahasan kausalitas ini menjadi satu kerangka pedagogis. Salah satu tokoh penting dalam proses ini adalah Ledi Sayadaw. Dalam Niyama Dīpanī, ia menafsirkan uraian-uraian Abhidhamma tersebut sebagai lima “keteraturan”—utu, bīja, citta, kamma, dan dhamma-niyama—yang dipaparkan sebagai cara sistematis untuk memahami jalinan sebab-akibat dalam realitas (Ledi Sayadaw, 1987). Dari sinilah bentuk “pañca-niyama” mulai memperoleh rupa yang lebih jelas, meskipun masih bersifat interpretatif dan bukan pernyataan langsung Buddha. Inilah titik pentingnya: ‘kerangka lima niyama lahir dalam kerangka sintesis pedagogis,’ bukan doktrin eksplisit Buddha maupun sistem orisinal Buddhaghosa.

Namun transformasi pemahaman ini belum selesai. Pada awal abad ke-19 dan ke-20, para penerjemah dan sarjana Barat—mulai dari penulis populer seperti Narada Mahathera (1980), hingga pengkaji agama seperti Donald Swearer (2009)—membawa kerangka ini ke arena studi agama dunia. Mereka menerjemahkan niyama sebagai: law, cosmic order, cosmic determinism dan dari sini lahirlah frase yang sangat populer: “The Five Cosmic Laws.”

Frase ini terdengar meyakinkan, rapi, dan sistematis. Tidak mengherankan bila dalam buku-buku pengantar Buddhadharma di seluruh dunia—termasuk Indonesia—kerangka ini diterima begitu saja sebagai “ajaran Buddha”. Padahal, bila kita kembali ke sutta, Buddha tidak pernah berkata: “Ini lima hukum alam semesta.” Yang kita temukan hanyalah penggambaran kausalitas yang lebih luas: paṭicca-samuppāda, sifat terkondisi fenomena, dinamika niat dan hasil tindakan, serta penjelasan mengenai faktor fisik, benih, dan batin pada konteks masing-masing (misal: AN 3.62, MN 101).

Kerangka “lima niyama” adalah cara generasi penerus menyusun ulang berbagai prinsip itu—sementara istilah “cosmic laws” (hukum kosmik) adalah produk modern yang dipengaruhi gaya bahasa teologis Barat. Jadi kerangka lima niyama adalah cara generasi berikutnya merapikan berbagai penjelasan kausal dalam Sutta, sedangkan istilah “cosmic laws” adalah produk modern akibat pilihan terjemahan yang dipengaruhi bahasa dan teologi Barat.

“Hukum” membawa rasa tertentu—seolah ada lembaga kosmis yang mengatur, ada kekuatan yang memberikan sanksi, ada otoritas yang menetapkan bagaimana alam semesta harus berjalan. Dalam tradisi Barat, khususnya yang dibentuk oleh teologi Kristen, law (hukum) hampir selalu memiliki konotasi perintah ilahi. Ketika para orientalis abad ke-19 menerjemahkan teks Pali, mereka meminjam istilah yang mereka kenal. Law pun merembes ke dalam kosakata Buddhadharma versi Barat—dan akhirnya diteruskan apa adanya ke Indonesia, merembes ‘tanpa filter kritis’ ke bangku sekolah dasar hingga sekolah tinggi.

Penting untuk memahami psikologis para penerjemah awal era Victoria tersebut. Di abad ke-19, dunia Barat sedang gandrung dengan ‘Hukum Alam’ Newton. Agar Buddhadharma dapat diterima sebagai ajaran yang rasional dan ilmiah di mata Barat, para sarjana awal (seperti T.W. Rhys Davids) cenderung memilih kata Law untuk menggambarkan Dhamma atau Niyama. Tujuannya mulia: menyejajarkan Buddhadharma dengan sains modern. Namun, efek sampingnya cukup fatal: istilah Law (Hukum) secara bawah sadar menyelundupkan gagasan tentang ‘ketaatan’, ‘kewajiban’, dan ‘hukuman’ yang kaku, yang sebenarnya asing bagi alur selaras sebab musabab (kausalitas) yang khas Paṭicca-samuppāda.

Padahal, Buddhadharma tidak mengenal pembuat hukum kosmis. Tidak ada dewa, mahadewa, maha brahma, sosok tuhan pencipta yang menetapkan aturan. Yang ada hanyalah pola keteraturan kausal—cara fenomena bekerja sesuai kondisi yang menumbuhkannya. Esai ini berupaya mengembalikan pemahaman tersebut, disajikan dengan pemaparan yang lebih jernih dan lebih setia pada semangat Buddhadharma.

Akar Kata Niyama: Keteraturan, Bukan Hukum

Baik dalam Pali maupun Sanskerta, niyama berasal dari akar kata ni–yam, yang berarti “menuntun”, “menetapkan dalam pola tertentu”, atau “mengarahkan menuju ketertataan” (Geiger, 1994; Monier-Williams, 1899). Secara etimologis, ia tidak pernah berarti “hukum” dalam pengertian legalistik. Ia lebih dekat dengan kata “ketertiban alami”, “tatanan kausal”, atau “ritme yang konsisten”.

Penting ditegaskan sekali lagi: Buddha sendiri tidak pernah menggunakan istilah ‘niyama’ sebagai ajaran yang khusus membahas ‘kerangka lima keteraturan’ (pañca niyāma) baik dalam sutta Pali maupun dalam versi Sanskerta. Istilah niyama muncul hanya dalam konteks umum (misalnya, pengekangan/peneguhan), tetapi tidak pernah sebagai ‘doktrin’ lima pola keteraturan semesta. Kerangka pañca niyāma sepenuhnya merupakan ‘konstruksi literatur komentar’, terutama Aṭṭhasālinī.

Karena itu, memahami niyama sebagai “hukum universal” bukan hanya tidak tepat secara etimologis, tetapi juga tidak sejalan dengan cara Buddha sendiri menyampaikan ajarannya. Dengan kata lain, niyama menggambarkan bagaimana sesuatu terjadi, bukan siapa yang memerintahkannya terjadi. Ini sejalan dengan prinsip Paṭicca-samuppāda (SN 12), bahwa segala fenomena muncul karena kondisi yang mendahului dan saling menopang.

Lima Niyama: Lima Cara Alam Menjalankan Dirinya

Lima Niyama muncul dalam Komentar klasik seperti Aṭṭhasālinī (Buddhaghosa, abad ke-5)—komentar atas Dhammasaṅgaṇī, Abhidhamma Piṭaka—yang mengulas bahwa ada lima ranah keteraturan. Meskipun tidak ada frasa eksplisit dalam Aṭṭhasālinī yang menyatakan “ini tidak ada dalam Sutta,” ketiadaan kerangka lima niyama secara kolektif dalam seluruh Sutta Piṭaka sudah menjadi fakta filologis yang diterima secara umum dalam skolastik buddhis. Kerangka ini semata muncul sebagai analisis dari tradisi komentar (Aṭṭhakathā) untuk menjelaskan pola-pola kausal yang tersebar dalam berbagai bagian Tipiṭaka. Itu ‘bukan lima hukum’ yang terpisah “mengatur” alam, melainkan lima sudut pandang/kategorisasi untuk menyaksikan satu prinsip besar: kausalitas universal.

Kutipan dari Aṭṭhasālinī

Sebagai konfirmasi bahwa pengelompokan ini adalah karya tradisi komentar, mari kita simak kutipan asli di mana Buddhaghosa merumuskan kerangka ini dalam Aṭṭhasālinī (II. 370-371):

“Tasmim pana kāle utuniyāmena bījaniyāmena kammaniyāmena dhammaniyāmena cittaniyāmena vā paccekam paccekaṃ avassayojitāva.”

“Pada saat itu, ada kepastian musim (utuniyāmena), kepastian benih (bījaniyāmena), kepastian kamma (kamma-niyāma), kepastian Dharma (dhamma-niyāma), dan kepastian pikiran (citta-niyāma), yang ditetapkan secara individu dan terpisah.”

Kutipan di atas menunjukkan bagaimana Buddhaghosa mengelompokkan fenomena kausalitas yang beragam menjadi lima kategori yang berbeda. Mari kita lihat bersama bagaimana kelima prinsip ini muncul dalam pengalaman keseharian kita.

  1. Utu-Niyama — Keteraturan Musim, Iklim, dan Fenomena Fisik

Bayangkan pagi yang lembab setelah hujan semalaman, atau embusan angin laut yang terasa berbeda setiap sore. Tidak ada yang “mengatur” itu; tidak ada sosok yang memerintahkan hujan turun atau angin bertiup. Semua muncul dari pertemuan suhu, tekanan udara, uap air, dan kondisi fisik lainnya.

Itulah utu-niyama: ritme fisik alam—gravitasi, perubahan musim, pola gelombang laut, hingga cara panas bergerak dari satu benda ke benda lain. Keteraturan ini adalah domain di mana fenomena fisik (seperti unsur tanah, air, api, dan angin) berinteraksi secara konsisten. Buddha mengajarkan pembebasan melalui pengamatan unsur-unsur ini sebagaimana adanya, terlepas dari kehendak atau identifikasi diri. Dalam Majjhima Nikāya, Beliau menjelaskan:

“Ia tidak menganggap unsur bumi sebagai ‘aku’, ‘milikku’, atau ‘diri’. Ia memahami, ‘Unsur bumi adalah bumi’. Dan setelah memahami hal ini, ia tidak terpikat oleh unsur bumi.” (MN 140, Dhātu Vibhaṅga Sutta).

Hal ini memperjelas bahwa utu-niyama adalah pola kausalitas materi yang berjalan independen dari moralitas atau keinginan batin. Ketika kita mengamati alam apa adanya, kita sesungguhnya sedang menyaksikan utu-niyama bekerja tanpa suara.

  1. Bīja-Niyama — Keteraturan Benih, Pertumbuhan, dan Genetika

Sebuah biji mangga tidak pernah menghasilkan durian, seekor ayam tidak tiba-tiba melahirkan kucing. Setiap benih menyimpan pola yang konsisten dalam dirinya. Itulah bīja-niyama.

Kita melihat keteraturan ini juga meliputi pertumbuhan tumbuhan, pewarisan sifat biologis, mutasi dan evolusi, serta ciri khas setiap spesies. Bahkan penyakit tertentu yang muncul dalam garis keturunan pun mengikuti bīja-niyama, bukan karena ada “hukum” yang memberlakukan demikian, tetapi karena pola genetis bergerak mengikuti kondisi yang membentuknya. Dalam teks-teks awal, keteraturan benih dan buah digunakan oleh Buddha sebagai analogi untuk kamma, untuk menjelaskan bahwa setiap tindakan akan menghasilkan hasil yang sesuai dengan jenisnya—seperti benih yang menghasilkan buah yang sejenis. Dalam Saṃyutta Nikāya, Beliau berkata:

“Seperti benih yang ditabur, demikian pula buah yang dipetik. Pelaku kebajikan akan menuai kebaikan, pelaku kejahatan akan menuai keburukan.” (SN 3.15, Kassapa Sutta).

Namun, secara murni, bīja-niyama menekankan hukum biologi murni, bahwa “apa yang ditanam, itu yang dituai” tidak hanya berlaku di ranah moral, tetapi juga di ranah fisik-genetis: biji mangga hanya tumbuh menjadi pohon mangga.

  1. Citta-Niyama — Keteraturan Pikiran dan Proses Kesadaran

Pernahkah Anda merasa tersinggung hanya oleh satu komentar kecil, atau tiba-tiba merasa bahagia ketika mendengar lagu lama yang penuh kenangan? Batin kita tidak bergerak secara acak. Ada pola yang terbentuk dari kebiasaan, persepsi, memori, dan kecenderungan laten.

Inilah citta-niyama: cara batin bekerja menurut asosiasi dan kondisi—muncul tenggelamnya pikiran, perubahan perasaan, cara persepsi menafsirkan dunia, dan kecenderungan batin bereaksi terhadap pengalaman. Keteraturan ini didukung kuat dalam ajaran Buddha, ini salah satunya berkaitan erat dengan penjelasan enam landasan indra (āyaṭana) dan rantai kesadaran (viññāṇa). Dalam Saṃyutta Nikāya, Buddha menjelaskan mekanisme batin yang tak terhindarkan:

“Bergantung pada mata dan bentuk, muncullah kesadaran mata. Pertemuan ketiganya adalah kontak. Dengan kontak sebagai kondisi, muncullah perasaan.”
(SN 35.13, Nandikkhaya Sutta).

Kutipan ini menjelaskan secara mekanis bahwa kesadaran muncul sebagai pola yang tak terhindarkan ketika kondisi (indera dan objek) bertemu. Pengalaman dalam semadi sangat bersandar pada pemahaman tentang keteraturan ini, karena pelatihan mental bekerja langsung dengan pola-pola halus tersebut.

  1. Kamma-Niyama — Keteraturan Tindakan Bermotif

Betapa seringnya kita mendengar frasa “Hukum Karma” dilontarkan secara latah dan klise dalam percakapan sehari-hari. Saat seseorang tertimpa kemalangan, dengan mudah orang berkomentar, “Nah, dia itu sudah terkena hukum karma!” Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan meninjau ungkapan yang sangat akrab di telinga masyarakat itu.

Ungkapan ini, meski terdengar religius, sesungguhnya menyimpan kerancuan mendasar. Ia menyiratkan adanya sistem peradilan kosmis—seolah-olah alam semesta adalah ruang sidang raksasa di mana setiap perbuatan diadili dan dijatuhi vonis “hukuman” atau “hadiah”. Kata “Hukum” di sini menciptakan ilusi tentang adanya penegak keadilan eksternal, yang membuat karma/kamma sering disalahpahami sebagai nasib buruk atau pembalasan dendam alam semesta. Padahal, Buddhadharma tidak mengenal entitas kosmis yang menghukum atau memberi hadiah. Kamma hanyalah kualitas pengalaman yang tumbuh dari tindakan yang dilakukan dengan niat (cetanā). Buddha sendiri mendefinisikan kamma dengan sangat jelas dalam Aṅguttara Nikāya:

“Para bhikkhu, kehendak (cetanā) inilah yang Ku-nyatakan sebagai kamma. Setelah berkehendak, seseorang bertindak melalui tubuh, ucapan, dan pikiran.”
(AN 6.63, Cetanā Sutta).

Definisi ini menegaskan bahwa kamma bukanlah takdir atau hukum moral yang diberikan oleh pihak luar, melainkan ‘pola kausalitas yang berpusat pada motivasi batin.’

Ketika seseorang marah, dunia terasa menyempit; ketika seseorang berbuat welas asih, batin terasa lapang. Bukan sebagai balasan, tetapi sebagai kelanjutan alami dari kondisi batin yang membentuk tindakan itu sendiri. Kammaniyama adalah satusatunya niyama yang melibatkan kehendak manusia secara langsung. Empat niyama lainnya terjadi tanpa campur tangan niat. Melalui kammaniyama, kita dapat mengarahkan hidup—mengubah pola batin melalui tindakan sadar.

Kekeliruan populer yang menganggap “segala sesuatu yang terjadi pada kita adalah akibat hukum karma masa lalu” adalah pandangan yang berbahaya karena mengarah pada fatalisme. Dalam Sīvaka Sutta (SN 36.21), Buddha secara eksplisit menolak pandangan deterministik ini. Ketika petapa Moliya Sīvaka bertanya, ‘apakah semua perasaan disebabkan oleh perbuatan masa lalu (pubbekatahetu),’ Buddha menjawab bahwa ‘pandangan itu keliru.’ Beliau merinci bahwa ‘penyakit atau sensasi bisa muncul karena sebab-sebab lain: ketidakseimbangan empedu, perubahan musim (utu-niyama), kejadian tak terduga, atau perlakuan kasar.’

Kutipan ini menjadi bukti kanonik bahwa Buddha sendiri membedakan antara ‘akibat kamma’ dan ‘proses alamiah lainnya’. Kamma-niyama hanyalah satu dari lima keteraturan, bukan satu-satunya penentu takdir. Melalui pemahaman ini, kita terhindar dari rasa bersalah yang tidak perlu saat tertimpa musibah alamiah, sekaligus menyadari tanggung jawab penuh atas niat yang kita buat saat ini.

  1. Dhamma-Niyama — Keteraturan Universal dan Sifat Sejati Realitas

Dalam komentar-komentar awal, dhamma-niyama sering dikaitkan dengan fenomena luar biasa yang menyertai kelahiran atau pencapaian seorang Buddha. Namun makna filosofisnya jauh lebih dalam. Ia menunjuk pada keteraturan paling mendasar yang menjiwai seluruh realitas, yaitu Tiga Corak Keberadaan (Tilakkhaṇa): anicca, dukkha, dan anatta (SN 56.11) — bahwa segala fenomena terkondisi pasti berubah, bahwa apa pun yang berubah tidak dapat menjadi sandaran, dan bahwa tidak ada inti diri yang kekal.

Lebih jauh lagi, dhamma-niyama harus dipahami sebagai deskripsi atas struktur Idappaccayatā (prinsip kondisionalitas spesifik). Idappaccayatā adalah rumusan inti dari sebab-musabab: “Bila ini ada, itu ada; bila ini muncul, itu muncul. Bila ini tidak ada, itu tidak ada; bila ini lenyap, itu lenyap.”

Ini menegaskan bahwa Dhamma-Niyama bukan aturan moral yang harus ditaati, melainkan struktur realitas yang ‘memang begitu adanya.’ Perbedaannya mendasar: Sebuah hukum negara bisa dilanggar meskipun ada sanksi. Namun, dhamma-niyama tidak bisa ‘dilanggar’ karena ia adalah mekanisme realitas itu sendiri. Seseorang bukannya ‘patuh’ pada gravitasi saat ia jatuh; ia hanya sedang mendemonstrasikan cara kerjanya. Demikian pula, penderitaan berupa kegelisahan/kelesah batin akibat pencengkeraman (upadana) bukanlah hukuman, melainkan demonstrasi mekanis dari Idappaccayatā yang bekerja dalam batin.

Dhammaniyama juga bukan seperangkat “aturan spiritual”, melainkan cara realitas bekerja sebagaimana adanya—tanpa pengendali, tanpa pembuat perintah. Buddha hanya menyingkapnya, bukan menciptakannya. Dalam Udana, Buddha menegaskan statusnya sebagai penyingkap, bukan pencipta:

“Apakah Para Tathāgata muncul atau tidak muncul, elemen ini tetap ada—keteraturan Dharma (dhamma-ṭṭhiti), kepastian Dharma (dhamma-niyāmatā).” (Udāna 3.4, Abbhuta Sutta)

Kutipan ini secara eksplisit menggunakan turunan kata niyama (niyāmatā) untuk mendeskripsikan sifat sejati realitas yang universal dan abadi. Buddha hanya menyingkapnya, bukan menciptakannya.

Mengapa Pemahaman Niyama Penting Bagi Praktisi Modern?

Tanpa sengaja, banyak dari kita masih membawa pola pikir teistik dalam melihat dunia: menganggap ada kekuatan yang mengatur, menghukum, atau mengganjar. Ketika kita membayangkan niyama sebagai “hukum”, kita sebenarnya sedang memaksakan kerangka itu ke dalam ajaran Buddha.

Memahami niyama sebagai pola keteraturan kausal membantu kita melihat bahwa hidup tidak diarahkan oleh kehendak eksternal, bahwa pengalaman kita tumbuh dari kondisi, dan bahwa penderitaan pun memiliki sebab yang dapat diubah. Dalam semadi, pemahaman ini menjadi sangat praktis.

Ketika kemarahan muncul, misalnya, kita bisa mengamatinya sebagai bagian dari citta-niyama, sebuah pola batin yang sedang beroperasi. Ketika kita menggantinya dengan welas asih, kita sedang mengintervensi kamma-niyama, menciptakan kondisi baru bagi pengalaman mendatang. Pembebasan terjadi bukan karena kita keluar dari niyama, tetapi karena kita memahami dan menembusnya—terutama dhamma-niyama.

Penutup: Mengembalikan Pemahaman Niyama ke Akar Aslinya

Bagi banyak praktisi modern, istilah niyama sering dibayangkan sebagai “hukum alam” yang bersifat mengatur atau memerintah. Namun kajian etimologis dan historis menunjukkan bahwa istilah ini jauh lebih dekat dengan gagasan ‘keteraturan kausal’ dalam alam dan batin.

Dengan memahami kembali konteks sebenarnya—bahwa Buddha tidak pernah mengajarkan kerangka lima niyama secara eksplisit, namun prinsip pemilahannya berakar kuat pada sutta (seperti pembedaan sebab dalam Sīvaka Sutta)—kita dapat mengembalikan pemahaman Dharma pada kesederhanaan dan kejernihannya.

Melihat niyama sebagai pola keteraturan membantu kita membebaskan diri dari asumsi teistik atau deterministik. Yang tersisa adalah pemahaman bahwa pengalaman manusia bergerak mengikuti kondisi, dan bahwa melalui kewaskitaan (prajñā) serta kehendak yang terarah, kita dapat menapaki perubahan batin yang menopang pembebasan. Dengan demikian, memurnikan pemahaman tentang niyama bukan sekadar urusan istilah, melainkan bagian dari memurnikan dan menyelaraskan cara kita melihat dunia.

Ajakan kepada Para Akademisi dan Pengajar Buddhadharma

Untuk para akademisi Buddhis, pengajar, guru, pandita, dan dharmadūta: penting untuk memberikan pemahaman yang tepat tentang istilah niyama kepada para siswa maupun umat. Istilah ini sering kali disalahpahami sebagai “hukum” dalam arti legalistik atau deterministik yang ditetapkan oleh kekuatan/otoritas dibaliknya, padahal secara etimologis dan secara penggunaan dalam Sutta, niyama merujuk pada ‘keteraturan kausal,’ bukan perintah atau dekret dari otoritas apa pun.

Dengan menyampaikan makna yang tepat—berdasarkan akar kata Pāli/Sanskerta (ni–yam), konteks penggunaannya dalam sutta, serta kesadaran bahwa klasifikasi “lima niyama” merupakan konstruksi komentar yang memperjelas ajaran—kita dapat membantu umat memahami Dharma secara lebih jernih dan selaras dengan maksud awalnya.

Pendekatan ini tidak hanya menjaga akurasi akademis, tetapi juga menghindarkan penyederhanaan keliru yang dapat menimbulkan pandangan fatalistik atau deterministik yang tidak sesuai dengan semangat paṭicca-samuppāda. Mengajarkan Dharma dengan ketelitian seperti ini berarti menuntun para siswa menuju pemahaman yang benar dan pengalaman langsung terhadap Dharma sebagaimana adanya—bukan sebagaimana dikonstruksi oleh interpretasi populer belakangan. Ini adalah tanggung jawab dan sekaligus bentuk penghormatan kita terhadap ajaran yang telah diwariskan.

*Peneliti Institut Nagarjuna

Daftar Pustaka

  • Analayo, Bhikkhu. (2018).Rebirth in Early Buddhism and Current Research. Wisdom Publications.
  • Bodhi, Bhikkhu. (2000).The Connected Discourses of the Buddha: A Translation of the Saṃyutta Nikāya. Wisdom Publications.
  • (Abad ke-5). Aṭṭhasālinīdan Paṭṭhāna-ṭīkā (edisi PTS).
  • Terjemahan Sutta Berbahasa Indonesia. (MN 140, SN 3.15, SN 35.13, SN 36.21, AN 6.63, dan Udāna 3.4) Diakses dari: https://dhammacitta.org (akses terakhir: 2025).
  • Geiger, Wilhelm. (1994).A Pāli Grammar. Pali Text Society.
  • Gombrich, Richard. (2009).What the Buddha Thought. Equinox.
  • Ledi Sayadaw. (1987).Niyama dīpanī: The manual of cosmic order. Buddha Sasana Nuggaha Organization.
  • Monier-Williams, Monier. (1899).A Sanskrit-English Dictionary. Oxford University Press.
  • Narada Mahathera. (1980).A manual of Abhidhamma (14th ed.). Buddhist Missionary Society.
  • Rhys Davids, T.W. & Stede, William. (1921).Pali-English Dictionary. Pali Text Society.
  • Ronkin, Noa. (2005).Early Buddhist Metaphysics. Routledge.
  • Swearer, D. K. (2009).The Buddhist world of Southeast Asia (rev. ed.). State University of New York Press.

 

2 COMMENTS

  1. Saya kurang sepakat dengan Peneliti.
    Arti hukum yang dimaksud, bukanlah hukum dalam arti hukum dalam suatu negara, seperti hukum perdata, hukum pidana,….sehingga harus ada pembuat, pengawas, atau pemberi sanksi, atau yg lain nya.

    Sebagai peneliti, peneliti tentu sangat memahami dan bisa menjelaskan apa arti dan apa yang membedakan: Teori, Hukum, dan Postulat, dalam konteks ilmiah?

    • Terima kasih atas komentarnya. Silakan tulis artikel untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Tentu diskusi akan menjadi lebih menarik. Kami tunggu tulisannya. Namo Buddhaya.

Leave a Reply to admin_IN Cancel reply