Indonesia kini memiliki KUHP Baru, menggantikan KUHP Lama dari era kolonial
Selamat Datang KUHP Baru dan Selamat Tinggal KUHP Lama era Kolonial atau WVS.

KUHP Baru akan berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP ini akan menggantikan KUHP yang lama (Wetboek Van Strafrecht) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Dapat dipastikan KUHP yang terbaru ini akan digunakan tahun depan, karena KUHP yang baru sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR  sejak tanggal 2 Januari 2023. Sedangkan  hukum Acara  Pidana Pun sudah disetujui oleh DPR RI pada  tanggal 18 November 2025.  Dengan demikian kita akan memberlakukan hukum pidana materiil  dan hukum pidana formil ditahun depan dan karena itu komunitas Buddha harus siap menerimanya.

Sebagaimana yang kita ketahui untuk kepentingan komunitas ada hal-hal yang penting kita sorotin khususnya pada hukum materiil yaitu pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, lalu pasal 175 KUHP tentang  menganggu upacara keagamaan dengan kekerasan, Pasal 176 KUHP mengganggu upacara keagamaan. Ketiga pasal tersebut diatas terdapat dalam KUHP lama, bagaimana ketentuan tersebut dalam KUHP baru?.

Ketiga pasal diatas sering digunakan untuk melindungi kepentingan umat Buddha dalam kehidupannya dimasyarakat seperti Pasal 156 huruf a KUHP digunakan untuk melaporkan tindak pidana penodaan agama yang waktu itu disangkakan terhadap pemilik BUDDHABAR di Menteng Jakarta Pusat.  Sedangkan pasal 176 KUHP digunakan temen-temen dari Cengkareng untuk melaporkan tindak pidana gangguan upacara keagamaan. Lalu setelah berlakunya KUHP yang baru, apakah delik-delik pidana yang menyangkut penodaan agama atau gangguan terhadap upacara keagamaan masih ada dalam KUHP yang baru tersebut?.

Berdasarkan hasil pemantauan melalui google ditemukan ketentuan-ketentuan yang menyangkut perlindungan terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Bab 7 Undang-undang No 1 Tahun 2023 yang berjudul tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, kehidupan beragama atau kepercayaan. Dalam bab 7 tersebut dibagi 2 bagian yakni bagian pertama yang berjudul tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan sedangkan bagian kedua yang berjudul tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

Pada bagian pertama mengatur hal-hal sebagai berikut yakni Pasal 300 KUHP yang baru yang berbunyi setiap orang dimuka umum yang: a) melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. B) menyatakan kebencian atau permusuhan atau menghasut untuk melakukan permusuhan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama,kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Selain itu Ketentuan dalam pasal 301 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang baru berbunyi  Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OO, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. sedangkan  dalam ayat 2 KUHP yang baru berbunyi Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Ketentuan Pasal 302 KUHP yang baru yang menyatakan bahwa  setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama antar kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pada bagian kedua yang berjudul tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah mengatur hal-hal sebagai berikut yakni pasal 303 yang berbunyi Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. sedangkan ayat 2 yang berbunyi  setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Serta ayat 3 yang menyatakan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ketentuan Pasal 304 KUHP yang baru berbunyi setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Ketentuan Pasal 305 KUHP yang baru berbunyi Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Dan pada ayat 2 yang berbunyi Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Disamping ketentuan diatas dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik juga terdapat ketentuan yang melindungi keberlangsungan hidup keberagamaan di Indonesia yaitu pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun  ketentuan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 11 Tahun 2008 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sedangkan ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik  berbunyi Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebagai contoh roy suryo kena Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008  Tentang Informasi Transaksi Elektronik sehingga dihukum 8 bulan penjara karena merepost gambar stupa Buddha yang diganti dengan muka seseroang yang mirip Bapak Jokowi Widodo. Dengan berlakunya KUHP yang baru diatas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana yang diubah dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik ini tetap berlaku dan sepertinya merupakan complimentary satu dengan yang lainnya.

Dengan berlakunya KUHP yang baru maka perlindungan terhadap keberagamaan di Indonesia tampaknnya akan menjadi lebih rinci atau bahkan lebih kompleks. Kita menunggu pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru diatas. Tentu kita berharap ketentuan diatas akan lebih menjamin kehidupan beragama di Indonesia.

 

Jakarta,23 November 2025

(F.Sugianto Sulaiman & Sancarlous)

LEAVE A REPLY