KUHP Baru akan berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP ini akan menggantikan KUHP yang lama (Wetboek Van Strafrecht) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Dapat dipastikan KUHP yang terbaru ini akan digunakan tahun depan. Karena KUHP yang baru sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR sejak tanggal 2 Januari 2023. Sedangkan hukum Acara Pidana Pun sudah disetujui oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025. Dengan demikian kita akan memberlakukan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil ditahun depan. Komunitas Buddha tentu harus sadar dan siap menerimanya. Jadi selamat datang KUHP baru Indonesia.
Sebagaimana yang kita ketahui untuk kepentingan komunitas ada hal-hal yang penting kita soroti. Khususnya pada hukum materiil yaitu pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama. Lalu pasal 175 KUHP tentang menganggu upacara keagamaan dengan kekerasan. Selain itu juga Pasal 176 KUHP soal mengganggu upacara keagamaan. Ketiga pasal tersebut diatas terdapat dalam KUHP lama. Bagaimana ketentuan tersebut dalam KUHP baru?
Selamat Datang KUHP Baru: Apa Perbedaannya?
Ketiga pasal diatas sering digunakan untuk melindungi kepentingan umat Buddha dalam kehidupannya dimasyarakat. Seperti Pasal 156 huruf a KUHP digunakan untuk melaporkan tindak pidana penodaan agama. Pada waktu itu disangkakan terhadap pemilik BUDDHABAR di Menteng Jakarta Pusat. Sedangkan pasal 176 KUHP digunakan teman-teman dari Cengkareng. Untuk melaporkan tindak pidana gangguan upacara keagamaan. Lalu setelah berlakunya KUHP yang baru. Apakah delik-delik pidana yang menyangkut penodaan agama atau gangguan terhadap upacara keagamaan masih ada?
Berdasarkan hasil pemantauan melalui google ditemukan ketentuan-ketentuan yang menyangkut perlindungan terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Bab 7 Undang-undang No 1 Tahun 2023. Berjudul tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, kehidupan beragama atau kepercayaan. Dalam bab 7 tersebut dibagi 2 bagian. Bagian pertama berjudul tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan sedangkan bagian kedua berjudul tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.
Pada bagian pertama mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 300 KUHP yang baru yang berbunyi setiap orang dimuka umum yang: a) melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. B) menyatakan kebencian atau permusuhan atau menghasut untuk melakukan permusuhan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia. Dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Pidana terkait ITE di KUHP Baru
Selain itu Ketentuan dalam pasal 301 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang baru berbunyi Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OO, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sedangkan dalam ayat 2 KUHP yang baru berbunyi Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. Selamat datang KUHP baru di era digital.
Baca juga: Bhiksu Yang Mun ternyata AI: Jutaan Orang Kadung Percaya
Mengenai Ateis dan Agnostik
Ketentuan Pasal 302 KUHP yang baru yang menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama antar kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pada bagian kedua yang berjudul tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah mengatur hal-hal sebagai berikut yakni pasal 303 yang berbunyi Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Gangguan dalam Beribadah dan Beragama
Sedangkan ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaaan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Serta ayat 3 yang menyatakan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah. Atau upacara keagamaan atau kepercayaan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ketentuan Pasal 304 KUHP yang baru berbunyi setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Ketentuan Pasal 305 KUHP yang baru berbunyi Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Dan pada ayat 2 yang berbunyi Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Perlindungan atas Keberagamaan
Disamping ketentuan diatas dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Juga terdapat ketentuan yang melindungi keberlangsungan hidup keberagamaan di Indonesia. Yaitu pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ketentuan Pasal 28 ayat 2-nya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sedangkan ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik berbunyi. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal untuk Roy Suryo Masih Berlaku
Sebagai contoh Roy Suryo kena Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Yakni UU Tentang Informasi Transaksi Elektronik, sehingga dihukum 8 bulan penjara. Kesalahannya adalah merepost gambar stupa Buddha yang diganti dengan muka seseorang. Wajahnya mirip Bapak Jokowi Widodo. Dengan berlakunya KUHP yang baru diatas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal ini tetap berlaku dan sepertinya merupakan complimentary satu dengan yang lainnya.
Dengan berlakunya KUHP yang baru maka perlindungan terhadap keberagamaan di Indonesia tampaknnya akan menjadi lebih rinci atau bahkan lebih kompleks. Kita menunggu pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru diatas. Tentu kita berharap ketentuan diatas akan lebih menjamin kehidupan beragama di Indonesia.
Jakarta,23 November 2025
(F.Sugianto Sulaiman & Sancarlous)












